BNN: Bandar Narkoba Kampung Bahari Siapkan Senjata Api untuk Melawan Aparat
BNN bersama Polri kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sejumlah orang ditangkap petugas. (Arsip BNN)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya persiapan perlawanan terhadap aparat yang dilakukan sejumlah bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para bandar besar di kawasan tersebut disebut memiliki senjata api ilegal yang dipersiapkan untuk menghadapi petugas saat operasi penindakan.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan, para bandar juga disebut mengondisikan sejumlah loyalis untuk melakukan perlawanan apabila aparat melakukan operasi di wilayah tersebut.

“Para bandar besar di Kampung Bahari sudah mempersiapkan diri dengan membeli senjata secara ilegal untuk melawan petugas dan mengondisikan perlawanan kepada aparat jika dilakukan operasi di Kampung Bahari,” kata Roy kepada wartawan, Jumat (14/8).

Pengungkapan tersebut mencuat setelah BNN menangkap salah satu gembong narkoba Kampung Bahari berinisial MR alias Bos Gendut. Ia diringkus di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu (12/8).

Dari hasil pemeriksaan, MR mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang masih disimpan di rumahnya, termasuk narkotika dan senjata api. BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada Kamis (13/8) dengan bantuan personel Brimob Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan keterangan bos G, di rumahnya masih ada narkoba jenis sabu 1 kg, ekstasi, vape, uang tunai, dan senjata pistol Glock. Akhirnya tim BNN RI melakukan penggeledahan rumah dengan bantuan Brimob Polda Metro Jaya,” ujar Roy.

Selain rumah MR, petugas juga menggeledah kediaman dua bandar besar lainnya yang disebut beroperasi di Kampung Bahari, yakni Arif alias Lopes dan Kimmul.

Roy mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, para bandar tersebut memiliki senjata api untuk mengantisipasi operasi penindakan aparat.

“Tim juga melakukan penggeledahan ke rumah bandar besar Kampung Bahari yaitu Arif alias Lopes dan Kimmul. Berdasarkan informasinya mereka semua memiliki senjata api,” katanya.

Tak hanya mempersenjatai diri, para bandar disebut memanfaatkan sejumlah anak buah dan loyalis untuk mengganggu operasi petugas. Bentuk perlawanan yang dilakukan antara lain dengan menggunakan petasan dan kembang api serta melempar batu dari sekitar rel kereta api.

“Menggunakan anak-anak dan loyalis dengan petasan kembang api dan melempar batu dari rel kereta api,” tutur Roy.

Terlibat Kasus Sabu 98 Kilogram

MR alias Bos Gendut sebelumnya masuk dalam daftar buronan BNN terkait perkara narkotika pada 7 November 2025. Ia disebut sebagai salah satu gembong narkoba yang telah lama beroperasi di Kampung Bahari.

BNN menangkap MR setelah melakukan pengintaian terhadap pergerakannya ketika keluar dari kawasan Kampung Bahari. Petugas kemudian membuntuti hingga akhirnya melakukan penangkapan di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar.

Roy mengatakan MR terlibat dalam perkara kepemilikan sabu seberat 98 kilogram. Selain narkotika, perkara tersebut juga berkaitan dengan kepemilikan senjata api dan sejumlah emas batangan.

BNN selanjutnya mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan perkara TPPU, BNN telah menyita uang tunai senilai Rp1,277 miliar. Selain itu, sejumlah aset milik MR juga telah diamankan dengan nilai taksiran mencapai Rp39,950 miliar.