
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, satu pria berusia 34 tahun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) di rumah pelaku. Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kuto Panji.
“Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kemudian, tim menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan profiling,” kata Suyudi.
Setelah dilakukan pemantauan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Kompleks PGRI Batu Tunu pada pukul 21.53 WIB. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Setibanya tim di lokasi, tim mengamankan satu orang laki-laki atas nama Tiam Fong alias Acong, anak dari Phung Siat Fo,” jelasnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam lemari pakaian di kamar pelaku.
“Ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian warna hitam di dalam kamar milik pelaku,” tuturnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Membawa tersangka yang diamankan beserta barang bukti ke kantor BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suyudi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat total 485,05 gram yang terdiri dari puluhan plastik berbagai ukuran, serta 18 butir ekstasi dengan dua merek berbeda.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi fondasi dalam pembangunan sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa narkoba harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” pungkasnya.
Info Detak.co | Minggu, 01 Februari 2026 
