Bongkar Aksi Tenda di DPR Tolak UU TNI, Kasatpol: Menghalangi Hak Pejalan Kaki
Aksi damai dengan mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berujung dibubarkan oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB. (Dok. Istimewa)

JAKARTA - Satpol PP Jakarta membubarkan aksi berkemah oleh warga di depan Gerbang Pancasila, DPR, Jakarta Pusat pada Senin, 7 April 2025, sebagai bentuk protes pengesahan revisi Undang Undang TNI (UU TNI). 

Akun X @Barengwarga mengunggah momen terjadinya penggusuran oleh Satpol PP DKI ketika melakukan aksi berkemah simbol protes tersebut.

"AKSI DEMONSTRASI MALAH DITUDUH BAYARAN WARGA BERASPIRASI MALAH DIBUBARKAN Mohon doa dan dukungan Warga sekalian ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta. Bukti kalo emang pemerintah enggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apa pun juga," demikian salah satu postingan akun tersebut, dikutip pada Kamis, 10 April 2025.

Sementara itu, Satpol PP Jakarta Pusat beralasan bahwa pembubaran aksi berkemah tersebut karena warga yang berunjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang Gedung MPR/DPR telah menghambat atau membahayakan aktivitas mereka sendiri dan pejalan kaki yang ingin lewat.

"Sesuai pasal 3 huruf i dan j Jo pasal 54 ayat (1l) Perda 8 tahun 2007. Mereka mendirikan tenda tanggal 8 April 2025 dan sudah diimbau oleh petugas untuk membongkar tendanya namun mereka masih tetap bertahan," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.

Dia mengatakan bahwa petugas sudah mengimbau warga untuk membongkar tendanya sebelum akhirnya dilakukan penataan tersebut oleh petugas Satpol PP DKI.

"Sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda-tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan," kata dia.