Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang | Foto: ist

JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan permohonan pencekalan terhadap Sitti telah diajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sejak penetapan tersangka dilakukan.

"Sejak penetapan tersangka langsung diajukan [pencekalan ke luar negeri]," kata Hernowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (28/9).

Hernowo memastikan proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

Menurutnya, pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Sitti, termasuk rencana pengajuan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kortas Tipidkor Polri juga mempersilakan pihak terkait melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila memiliki dasar.

"Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," ujar Hernowo.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan empat dugaan aksi pemerasan yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan usaha di Kabupaten Gowa.

Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Dugaan pemerasan kedua disebut berkaitan dengan perusahaan ritel Indomaret. Menurut penyidik, Sitti diduga meminta dana corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Dugaan pemerasan berikutnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.

Dalam perkara tersebut, De Deo mengatakan Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai salah satu syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Selain itu, penyidik menyebut adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino.

Menurut De Deo, dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Penetapan Sitti sebagai tersangka dan proses hukum selanjutnya masih menjadi bagian dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri. Sitti juga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku