Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Diduga Peras Perangkat Daerah untuk Suap Staf KPK
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/HO-KPK)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anom diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta melalui orang kepercayaannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Anom diduga meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi melalui Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA). Dalam proses pengumpulan uang tersebut, Haris disebut menghimpun dana dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

KPK menduga sebagian uang yang terkumpul juga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara di lingkungan KPK. Dalam proses tersebut, Anom bersama Haris disebut berhubungan dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara melalui Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Achmad menyebut, Anom, Haris, dan Lilik melakukan beberapa kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan alasan pengurusan perkara.

"AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," jelas Achmad.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan selama 20 hari.

Keempat tersangka tersebut yakni:

  • Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang;
  • Mohammad Haris (GHA), pihak swasta/orang kepercayaan Bupati Pemalang;
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta;
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

KPK menyangkakan Anom bersama Haris melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik bersama Dias disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.