Diterapkannya sistem layanan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2025 menjadi sebuah langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini disebut-sebut mampu menyederhanakan proses pajak yang selalu dianggap rumit.
Hadirnya Coretax membuat pelaporan pajak jadi lebih praktis dan otomatis. Semua data yang diinput akan langsung tercatat, tanpa perlu proses manual. Dengan begitu, sistem ini dapat mengurangi beban administratif masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini merasa kesulitan dengan banyaknya sistem terpisah dalam layanan pajak.
Meski Coretax menjanjikan kemudahan, implementasinya tidak lepas dari hambatan. Salah satunya adalah mengenai kesiapan teknologi di berbagai daerah. Belum semua masyarakat, terutama yang berada di pedalaman memiliki akses internet yang memadai. Literasi digital juga masih menjadi “PR” bagi pemerintah. Pasalnya, penggunaan sistem digital masih dirasa sulit bagi sebagian besar generasi senior.
Sebagai solusi, agar pemerintah tetap menyediakan sistem manual sebagai pendamping hingga Coretax dapat sepenuhnya diadopsi oleh semua lapisan masyarakat. Bisa dimulai dengan dua sistem yang berjalan paralel. Seiring waktu, sistem manual dapat perlahan dihentikan saat masyarakat sudah terbiasa menggunakan Coretax. Pendekatan ini diyakini dapat memastikan transisi yang mulus tanpa menimbulkan hambatan besar bagi pengguna yang belum familiar dengan teknologi.
Dalam jangka panjang, Coretax akan membawa manfaat besar bagi perpajakan dan pendapatan negara. Lewat sistem yang transparan, masyarakat akan merasa lebih termotivasi untuk mematuhi kewajiban mereka. Coretax tidak hanya menyederhanakan administrasi pajak, tapi juga menghilangkan potensi kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga meminimalkan risiko korupsi atau pungutan liar.
Pentingnya fleksibilitas Coretax dalam menghadapi perubahan aturan perpajakan. Jika ada perubahan seperti kenaikan PPN misalnya, sistem harus segera menyesuaikan tanpa mempersulit masyarakat. Hal ini akan menentukan keberhasilan Coretax sebagai platform yang andal. Kemampuan adaptasi ini menjadi faktor kunci agar sistem tetap relevan dan efektif di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
Dengan terus menyempurnakan sistem Coretax, pemerintah dapat membuka jalan menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien.
Agus Arianto Toly, S.E., MSA., Ak., BKP., CFP., CA., Dosen Tax Accounting - School Business and Management Petra Christian University