Dengan Nada Lirih, Bripka Rohmat Mohon Maaf atas Kematian Affan Kurniawan
Bripka Rohmat | Foto: Humas Polri

JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya, telah dilaksanakan pada Kamis malam (4/9/2025) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Majelis KKEP menjatuhkan sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun atas pelanggaran yang terjadi dalam insiden yang menyebabkan meninggalnya saudara Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, pada Kamis (28/8/2025).

Majelis sidang menyatakan bahwa Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan menyebut perbuatannya sebagai bentuk perilaku tercela dalam pelaksanaan tugas.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Majelis KKEP dalam amar putusannya.

Dalam persidangan, Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, serta mengungkapkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mencederai apalagi menghilangkan nyawa masyarakat.

“Tidak ada niat sedikit pun kami untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa. Jiwa kami adalah Tribrata, untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ungkap Bripka Rohmat dengan nada haru di hadapan majelis sidang.

Bripka Rohmat juga memohon kepada pimpinan Polri untuk dapat diberikan kesempatan melanjutkan pengabdiannya hingga masa pensiun, mengingat dirinya tidak memiliki penghasilan lain di luar tugas kepolisian, serta harus menafkahi keluarga dan dua anak, salah satunya memiliki kebutuhan khusus.

“Kami sudah mengabdi selama 28 tahun. Kami mohon diberi kesempatan menyelesaikan tugas kami sampai pensiun. Kami hanya mengandalkan gaji dari kepolisian, tidak ada penghasilan lain,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Bripka Rohmat menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarga terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan sidang etik.

Polri menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan atas peristiwa yang terjadi. Institusi juga menegaskan komitmennya terhadap akuntabilitas, transparansi, dan penegakan kode etik dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

Polri berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai dengan prinsip profesionalisme, humanisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.