
Foto: istimewa
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pendukung ISIS atau Ansharut Daulah di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Empat orang terduga pelaku ditangkap pada 3 dan 6 Oktober 2025 karena aktif menyebarkan propaganda serta provokasi ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial.
Menurut keterangan resmi Densus 88, para pelaku berinisial RW, KM, AY, dan RR diketahui berperan sebagai penyebar konten radikal dan kreator materi propaganda yang mempromosikan ideologi Daulah ISIS.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RW pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. Sementara tiga pelaku lainnya diamankan pada 6 Oktober 2025 di lokasi berbeda: KM di Kabupaten Pesisir Selatan pukul 17.01 WIB, AY di Kota Padang pukul 18.00 WIB, dan RR di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pukul 07.06 WIB.
Dari tangan para pelaku, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu rompi loreng hijau, tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS, serta tiga buku yang berisi ideologi khilafah dan ajakan penegakan Daulah Islamiyyah berjudul “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, dan “Al Qiyadah wal Jundiyah”.
Densus 88 menegaskan bahwa aktivitas propaganda di media sosial masih menjadi ancaman serius. “Radikalisasi di media sosial masih ada dan bahkan semakin masif. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap setiap bentuk provokasi dan penyebaran konten radikal,” bunyi keterangan resmi Densus 88.
Masyarakat juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan anak-anak, agar tidak terpapar ajaran radikal yang disebarkan secara daring. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah aksi teror sejak dini dan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ideologi ekstrem.