
Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial F (43) di Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 14 tahun.
TUBAN - Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial F (43) di Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali pada Mei 2024 lalu di sebuah area ladang. Modusnya, tersangka mengajak korban berjalan-jalan lalu membawanya ke tempat sepi untuk melancarkan aksi pencabulan.
Aksi terakhir tersangka terbongkar setelah orang tua korban memergoki kejadian tersebut saat mencari anaknya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti, polisi menetapkan F sebagai tersangka dan menangkapnya pada 23 Mei 2025.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, menganalisis bukti, hingga gelar perkara. Setelah cukup bukti, pelaku langsung ditangkap untuk proses penyidikan,” ujar AKP Dimas, Senin (18/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.