Dipanggil Polisi Terkait Kasus Erika Carlina, DJ Panda: Ya, Dihadapi Saja
Giovanni Surya Saputra atau akrab disapa DJ Panda memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus dugaan ancaman terhadap mantan kekasihnya, artis Erika Carlina, Rabu (15/10/2025).(BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA - Giovanni Surya Saputra, yang dikenal publik sebagai DJ Panda, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berlangsung terkait dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, artis Erika Carlina.

"Ya, dihadapi saja," kata DJ Panda saat ditemui oleh awak media usai mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu siang (15/10).

DJ Panda hadir bersama tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara Michael Sugijanto, yang menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, meskipun status perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku di negara ini," ujar Michael.

Dalam pernyataannya, DJ Panda mengungkapkan bahwa dirinya belum melakukan komunikasi langsung dengan Erika Carlina sejak kasus ini mencuat. Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai.

"Kalau bisa, semua berakhir dengan baik. Tidak ada niat untuk bermusuhan," ujarnya.

Kehadiran DJ Panda di Polda Metro Jaya tercatat pada pukul 13.21 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dengan lengan tergulung dan celana jeans abu-abu. Seperti ciri khasnya, DJ Panda tampil dengan rambut dikuncir.

Perlu diketahui, laporan terhadap DJ Panda dilayangkan oleh Erika Carlina pada 19 Juli 2025 dengan nomor registrasi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Erika menuduh DJ Panda melakukan pengancaman serta penyebaran data pribadi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa dugaan pengancaman bermula dari pesan yang dikirimkan DJ Panda melalui grup penggemar yang berisi ancaman terhadap karier korban.

Selain itu, DJ Panda juga diduga menyampaikan informasi tidak benar mengenai kehamilan korban, serta menyebarkan data pribadi seperti tempat lahir dan hasil ultrasonografi (USG) Erika Carlina kepada anggota grup tersebut.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa terancam dan dirugikan sehingga memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary.

Proses hukum masih terus bergulir dan pihak kepolisian tengah mendalami laporan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.