Dishub Surabaya Apresiasi Warga Kritis dan Peduli, Tegaskan Parkir Non Tunai Hanya Gunakan QRIS Resmi Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat penerapan sistem pembayaran parkir non tunai di seluruh titik parkir resmi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi sikap warga yang kritis dan peduli terhadap mekanisme pembayaran parkir digital.

 

“Kami mengapresiasi warga Kota Surabaya yang kritis dan peduli, khususnya dalam menanyakan penerapan pembayaran parkir non tunai. Dinas Perhubungan Kota Surabaya sangat menghargai sikap tersebut. Namun, kami juga mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan memahami mekanisme yang berlaku,” ujar Trio, Selasa (20/1/2026).

 

Ia menegaskan, juru parkir resmi telah dibekali atribut khusus sebagai penanda legalitas. Atribut tersebut meliputi rompi dengan warna merah, peluit, serta kartu tanda anggota yang dipakai dan terlihat jelas oleh masyarakat.

 

“Jika petugas parkir telah memenuhi ketentuan tersebut, barulah masyarakat dapat menanyakan mekanisme pembayaran non tunai,” jelasnya.

 

Trio juga mengingatkan bahwa pembayaran parkir non tunai hanya dapat dilakukan melalui QRIS resmi milik Pemkot Surabaya yang dikelola oleh Dishub. Masyarakat diminta memastikan tujuan pembayaran sebelum menyetujui transaksi, karena alamat QRIS resmi telah tercantum dengan jelas.

 

“Apabila QRIS tersebut bukan milik Pemkot Surabaya, kami mohon agar pembayaran tidak dilanjutkan,” tegasnya.

 

Dishub Surabaya turut mengapresiasi warga yang aktif melaporkan temuan di lapangan, baik melalui media massa maupun kanal pengaduan resmi. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

Terkait kasus juru parkir di kawasan Jalan Tanjung Anom yang sempat viral, Trio menyampaikan bahwa Dishub telah bergerak cepat dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polrestabes Surabaya. Saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan hasil penanganan dari kepolisian.

 

“Mengenai sanksi, pembinaan sebenarnya sudah terus kami lakukan. Namun, apabila pelanggaran terjadi secara berulang, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai juru parkir,” ujarnya.

 

Dishub Surabaya juga menekankan pentingnya dukungan juru parkir terhadap program digitalisasi parkir. Para petugas diminta menjalankan ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan QRIS yang bukan milik Pemkot Surabaya.

 

Sejalan dengan itu, penerapan parkir non tunai di Surabaya dilakukan secara bertahap. Hingga akhir Januari, Dishub menargetkan sebanyak 1.500 titik lokasi parkir resmi telah dilengkapi dengan perangkat pendukung pembayaran non tunai.

 

“Petugas parkir wajib menawarkan pembayaran non tunai kepada pengguna jasa parkir. Namun, apabila masyarakat belum membawa kartu e-money atau ponsel, pembayaran tunai tetap kami layani,” terangnya.

 

Meski pembayaran tunai masih diperbolehkan, Dishub terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem digital. Berdasarkan hasil polling media, sekitar 80 hingga 90 persen warga Surabaya menyatakan keinginan agar pembayaran parkir dilakukan secara non tunai.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Dishub secara cepat dan tanggap menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan resmi, media massa, maupun media sosial.

 

“Kami berkomitmen untuk selalu cepat tanggap terhadap setiap aduan, baik yang ditemukan langsung oleh petugas patroli, melalui media massa, maupun media sosial. Apabila ditemukan juru parkir yang bekerja tidak sesuai ketentuan, akan kami tindak tegas hingga sanksi pemberhentian,” pungkasnya. (*)