
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan ketidaksetujuannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan itu disampaikannya sesaat setelah masuk ke dalam mobil tahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat masih menjabat sebagai menteri.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang berlangsung selama enam jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas dan kejujuran adalah yang utama. Insyaallah, Allah akan melindungi saya,” tambahnya.
Dari dalam mobil tahanan, Nadiem juga menyampaikan pesan untuk keluarganya, termasuk keempat anaknya yang masih balita.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan,” tuturnya. “Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Saat itu, ia menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang mencakup Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan produk Chromebook.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.