DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Jaksa, Kerugian Negara Tembus Rp170 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa praktik tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 170.292.549.923.

Kasus penerbitan faktur pajak fiktif ini dilakukan oleh tersangka berinisial IDP dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. Aksi tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif.

Faktur-faktur tersebut kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah perusahaan pengguna dengan nilai tertentu yang dihitung dari persentase Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya, tersangka IDP telah dipanggil penyidik untuk pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal enam kali dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Rosmauli berharap proses penegakan hukum ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penggelapan pajak.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” pungkasnya.