
MAKASSAR — Pimpinan Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan mendorong agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan 0 persen dalam desain sistem pemilu mendatang.
Gagasan tersebut disampaikan Ketua DPW PGR Sulsel Asri Tadda. Menurutnya, penghapusan ambang batas parlemen dapat menjadi salah satu cara memastikan suara pemilih tetap memiliki jalur representasi di DPR.
Namun, PGR Sulsel tidak mengusulkan agar parlemen dibiarkan terfragmentasi tanpa mekanisme penyederhanaan. Sebagai alternatif, Asri menawarkan penyederhanaan dilakukan melalui pengelompokan partai politik dalam fraksi.
“Kalau ditanya angka yang ideal, kami mendorong parliamentary threshold 0 persen. Tetapi tentu harus ada desain kelembagaan agar parlemen tetap efektif. Karena itu, kami menawarkan penyederhanaan melalui fraksi,” kata Asri di Makassar, Rabu (30/9/2026).
Bukan Membatasi Partai
Asri menjelaskan, gagasan tersebut berangkat dari pandangan bahwa penyederhanaan parlemen tidak harus dilakukan dengan membatasi partai politik melalui ambang batas tertentu.
Dalam sistem tanpa threshold, partai politik yang memperoleh suara dan kursi tetap mendapatkan ruang representasi di parlemen. Sementara untuk menjaga efektivitas kerja lembaga legislatif, partai-partai dengan jumlah kursi tertentu dapat dikelompokkan ke dalam fraksi.
Dengan demikian, penyederhanaan berlangsung pada konfigurasi kerja parlemen, bukan melalui mekanisme yang membuat suara pemilih kepada partai tertentu tidak diperhitungkan dalam pembentukan representasi DPR.
“Jadi bukan partainya yang harus dibatasi. Partai tetap boleh hadir sepanjang mendapatkan mandat dari pemilih. Yang kita sederhanakan adalah bagaimana partai-partai itu bekerja di dalam parlemen,” ujarnya.
Fraksi Jadi Instrumen Penyederhanaan
Dalam konsep yang ditawarkan PGR Sulsel, partai dengan jumlah kursi yang memenuhi ketentuan dapat membentuk fraksi sendiri. Sementara partai dengan jumlah kursi lebih kecil dapat bergabung dengan partai lain untuk membentuk satu fraksi.
Model tersebut, menurut Asri, memungkinkan jumlah kekuatan politik di parlemen tetap lebih sederhana meskipun partai yang memperoleh kursi tidak harus dibatasi melalui parliamentary threshold.
“Partai yang memenuhi syarat jumlah kursi bisa membentuk fraksi sendiri. Partai-partai yang lebih kecil bisa bergabung. Jadi ada penyederhanaan di tingkat parlemen tanpa harus menghilangkan representasi politik,” katanya.
Asri bahkan mengilustrasikan kemungkinan konfigurasi politik parlemen ke dalam beberapa kelompok besar, seperti fraksi pendukung pemerintah, fraksi oposisi, dan fraksi tengah yang menjalankan fungsi penyeimbang.
Menurut dia, bentuk akhirnya tentu perlu dirumuskan lebih lanjut dalam regulasi, tetapi prinsip dasarnya adalah memisahkan antara hak partai untuk memperoleh representasi dan kebutuhan parlemen untuk bekerja secara efektif.
PGR Apresiasi Usulan 1 Persen
PGR Sulsel juga mencermati munculnya usulan penurunan parliamentary threshold menjadi 1 persen.
Asri mengatakan, usulan tersebut merupakan perkembangan positif dalam perdebatan mengenai desain sistem pemilu. Namun, PGR Sulsel memiliki pandangan yang lebih jauh dengan mengusulkan angka 0 persen.
“Kami mengapresiasi kalau ada yang mendorong 1 persen. Itu sudah menunjukkan adanya ruang untuk mengevaluasi threshold. Tetapi posisi kami, kalau ingin memastikan representasi suara pemilih, idealnya 0 persen,” ujarnya.
Bagi PGR Sulsel, perdebatan tidak berhenti pada persoalan angka. Setelah angka threshold ditentukan, menurut Asri, harus ada desain kelembagaan yang memastikan parlemen tetap dapat bekerja secara efektif.
MK Minta Threshold Diubah
Perdebatan tersebut berlangsung dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.
MK juga menempatkan isu penyederhanaan partai politik dan keterwakilan politik sebagai bagian dari pertimbangan dalam merancang ambang batas parlemen.
Pada 2026, ketentuan tersebut kembali menjadi objek pengujian di MK. Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 antara lain mempersoalkan belum adanya batas maksimal parliamentary threshold yang ditentukan secara konstitusional setelah Putusan 116/PUU-XXI/2023.
Titik Temu Representasi dan Efektivitas
Dalam pandangan PGR Sulsel, perubahan sistem pemilu perlu mencari titik temu antara keterwakilan politik dan efektivitas parlemen.
Asri menilai kedua tujuan tersebut tidak harus dipertentangkan. Representasi suara pemilih dapat tetap dijaga dengan menghapus atau menurunkan parliamentary threshold, sementara penyederhanaan parlemen dapat ditempuh melalui pengaturan fraksi.
“Jangan sampai kita menyederhanakan parlemen dengan cara menghilangkan representasi. Kita bisa memisahkan dua persoalan itu, dimana suara rakyat tetap terwakili, sementara parlemen disederhanakan melalui mekanisme fraksi,” kata Asri.
Menurutnya, gagasan tersebut terbuka untuk dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan sistem pemilu dan kelembagaan parlemen ke depan.
“Intinya, kami ingin ada sistem yang menjaga suara rakyat sekaligus membuat parlemen lebih sederhana dan efektif. Karena itu, threshold dan fraksi sebaiknya dibicarakan sebagai dua instrumen yang berbeda,” ujarnya. (*)
Info Detak.co | Kamis, 01 Oktober 2026 
