
Ilustrasi | Foto: istimewa
BOGOR - Polisi menangkap dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) yang diduga terlibat dalam produksi serta penyebaran video pornografi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan setelah diamankan polisi. Dari pemeriksaan tersebut, keduanya diketahui memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan medis.
"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya," kata Anggi kepada wartawan, Selasa (22/9).
MR diketahui merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedangkan MA merupakan warga Cianjur. Keduanya diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah video asusila yang beredar di media sosial. Polisi menyebut video yang viral merupakan salah satu dari sekitar 20 video yang diduga telah diproduksi keduanya sejak Juli 2026.
"Kita telah melakukan identifikasi, penyelidikan, penyidikan, dan kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Anggi.
Menurut polisi, video tersebut kemudian disebarkan dan dikomersialkan melalui media sosial dengan sistem akses berbayar. Pengguna disebut harus membayar sekitar Rp150 ribu untuk bergabung ke grup dan mengakses konten.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut uang yang terkumpul dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp19 juta.
Pembuatan video diduga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta, dan Depok. Polisi masih mendalami lokasi lain yang kemungkinan digunakan untuk memproduksi konten tersebut.
Anggi mengatakan kedua tersangka baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum ditangkap. Keduanya disebut berkenalan melalui media sosial sebelum bertemu dan kemudian membuat konten tersebut.
"Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media. Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut," jelasnya.
Polisi menyebut motif pembuatan dan penyebaran video tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang mengakses konten serta jaringan distribusinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Polisi menyebut ketentuan tersebut mengatur perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," kata Anggi.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Info Detak.co | Rabu, 23 September 2026 
