Dugaan Gratifikasi, Rumah dan Kantor Direktur PDAM Bengkulu Digeledah
Foto: istimewa

BENGKULU - Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah kantor dan rumah Pribadi milik Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari, pada Kamis (10/7/2025). Penggeledehan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada penerimaan pegawai harian lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah periode 2023-2025.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan lokasi penggeledahan di kantor PDAM Tirta Hidayah tepatnya ruangan direktur, ruang keuangan, Kabag Umum, Kasubag Pergantian Water Meter,serta rumah pribadi direktur.

"Dua lokasi kita geledah di kantor PDAM empat ruangan, termasuk ruang direktur dan kediaman pribadi direktur," kata Fuad.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti ratusan berkas dan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada penerimaan pegawai harian lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah periode 2023 hingga 2025.

"Kita sita dua boks berkas dan dokumen dari kantor PDAM, yang nantinya digunakan untuk kelengkapan dalam pemberkasan. Dokumen itu, diantaranya, dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) PHL 2023, 2024, 2025, serta buku harian milik Direktur yang berkaitan dengan jumlah uang yang diterima dari para PHL," ungkap Fuad.

Penggeledahan ini, lanjut Fuad, dilakukan setelah pemeriksaan Samsu Bahari, Direktur PDAM Tirta Hidayah pada Selasa (8/7/2025) lalu.

Diketahui, sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) tahun 2023-2025 di PDAM Tirta Hidayah. Selama roses penyelidikan telah memanggil ratusan saksi untuk dimintai keterangan oleh Polda Bengkulu sejak bulan Februari 2025.

Diduga, penerimaan ratusan PHL dilingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini dilakukan oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulannya 5 hingga 6 orang dan diduga para PHL ini dimintai sejumlah uang agar bisa diterima, namun tidak ada perjanjian tertulis.