
Ilustrasi | Foto: ist
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi disebut melakukan pemblokiran terhadap dana down payment (DP) atau uang muka penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk 2027. Nilai dana yang diblokir mencapai sekitar 14 juta riyal atau setara Rp66,6 miliar dengan asumsi kurs Rp4.760 per riyal.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (19/8).
Menurut Dahnil, otoritas Arab Saudi telah mengirimkan surat yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran terkait ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji Indonesia.
"Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan, pemblokiran tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah haji 2026. Berdasarkan surat dari otoritas Arab Saudi, terdapat sekitar 600 jemaah Indonesia yang disebut memiliki sembilan penyakit kronis dan dinilai semestinya tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
Penyakit yang dimaksud antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga tuberkulosis (TBC).
"Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha'ah kesehatan," kata Dahnil.
Namun, pemerintah Indonesia menilai langkah pemblokiran tersebut masih perlu dipertanyakan. Salah satu keberatan pemerintah berkaitan dengan peruntukan dana yang diblokir.
Dahnil menegaskan dana yang dikirimkan pemerintah Indonesia merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027. Sementara itu, alasan pemblokiran yang disampaikan pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan persoalan pada penyelenggaraan haji 2026.
"Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan," ujarnya.
Selain mempersoalkan dasar pemblokiran, pemerintah Indonesia juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Pemerintah, kata Dahnil, akan melakukan verifikasi terhadap informasi dan dugaan pelanggaran yang disampaikan otoritas Arab Saudi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta tanggung jawab atas persoalan yang terjadi.
Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keberatan secara resmi melalui nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi.
"Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah. Oleh sebab itu, tentu kami butuh bantuan dari parlemen untuk bersikap tegas. Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen," kata Dahnil.
Pemerintah berharap persoalan pemblokiran dana tersebut dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan jalur diplomatik, sembari melakukan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi dasar keputusan otoritas Arab Saudi.
Info Detak.co | Kamis, 20 Agustus 2026 
