
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menekankan bahwa penguatan regulasi tata ruang merupakan fondasi krusial bagi pengembangan jaringan perkeretaapian nasional, khususnya di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menekankan bahwa penguatan regulasi tata ruang merupakan fondasi krusial bagi pengembangan jaringan perkeretaapian nasional, khususnya di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Stasiun Tanah Abang Baru, Rabu (22/4/2026), Wiyagus menjelaskan bahwa proyek besar ini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui berbagai Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana tata ruang pulau. Dasar hukum ini harus dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mereka.
Kemendagri memegang peran strategis sebagai fasilitator dan pengawas untuk memastikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras. Hingga April 2026, tercatat bahwa sebagian dari 21 provinsi di ketiga pulau tersebut telah memiliki Perda tata ruang yang memadai, sementara sisanya masih dalam tahap revisi. Wiyagus menegaskan, keselarasan dokumen perencanaan sangat menentukan kesiapan daerah dalam menyambut pembangunan jalur kereta api. Ia menyatakan, "Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini... memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah."
Selain kendala regulasi, Wamendagri juga menyoroti tantangan kapasitas fiskal daerah. Karena sektor perkeretaapian belum tergolong sebagai urusan wajib pelayanan dasar, banyak daerah yang belum menjadikannya prioritas penganggaran. Kondisi ini menuntut perumusan kebijakan yang sangat hati-hati agar beban fiskal daerah tetap terjaga namun pembangunan tetap berjalan.
Wiyagus menggarisbawahi beberapa poin penting untuk keberhasilan proyek ini:
-
Konektivitas Kawasan: Penguatan area di sekitar simpul stasiun.
-
Integrasi Sistem: Penyelarasan rel dengan sistem wilayah secara makro.
-
Koordinasi Perlembagaan: Sinergi lintas sektor antara kementerian dan Pemda.
Pembangunan ini tidak hanya soal membentangkan rel, tetapi juga membangun ekosistem wilayah yang hidup. Penegasan ini disampaikan di hadapan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, sebagai bagian dari upaya bersama mempercepat pemerataan konektivitas di seluruh Indonesia.
Info Detak.co | Kamis, 23 April 2026 
