DVI Polda Jatim: 48 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Telah Teridentifikasi
Tim SAR gabungan membawa kantong berisi jenazah korban insiden musala pondok pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10). (Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

SURABAYA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur terus melakukan proses identifikasi korban peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Hingga Kamis, 9 Oktober 2025, sebanyak 48 jenazah telah berhasil diidentifikasi dari total 67 kantong jenazah yang diterima di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jatim, Kombes Pol dr. M. Khusnan Marzuki, menyampaikan bahwa proses identifikasi dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, dengan dukungan berbagai pihak dan menggunakan metode ilmiah, termasuk pemeriksaan forensik, pencocokan DNA, dan rekonsiliasi data antemortem.

“Pada 9 Oktober 2025, Tim DVI Polda Jatim telah berhasil mengidentifikasi delapan kantong jenazah tambahan. Dengan demikian, total 48 korban telah berhasil teridentifikasi dari 67 kantong jenazah yang masuk,” ujarnya dalam konferensi pers di RS Bhayangkara, Kamis (9/10).

Dari korban yang teridentifikasi terbaru, tim mencatat bahwa korban termuda berusia 12 tahun, menambah duka mendalam bagi seluruh pihak atas tragedi ini. Proses identifikasi dilakukan secara hati-hati untuk menjaga keakuratan dan memberikan kepastian bagi keluarga korban.

Tim DVI Polda Jatim bekerja sama dengan tim forensik, laboratorium DNA, serta instansi terkait seperti BPBD, Dinas Kesehatan, dan relawan kemanusiaan, dalam mengumpulkan dan mencocokkan data identitas para korban.

“Kami bekerja siang dan malam untuk memastikan setiap jenazah yang diterima dapat segera dikenali dan diserahkan kepada keluarga,” tegas Kombes Khusnan.

Polda Jatim juga menyediakan layanan pendampingan psikologis dan dukungan informasi bagi keluarga korban yang sedang menanti proses identifikasi. Seluruh proses dilakukan dengan prinsip humanis, profesional, dan transparan.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti pengumuman resmi yang disampaikan melalui saluran komunikasi Kepolisian dan pemerintah daerah.