
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan tersangka korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengac
JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024, Semuel Abrijanu Pangerapan, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Selain Semuel, empat tersangka lainnya, yakni Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019- 2023; Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024; Nova Zanda, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman; Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti (PPA).
"Untuk sementara kami sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya ratusan miliar,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Seharusnya, pengelolaan data pemerintah dilakukan secara mandiri oleh pemerintah, namun dalam praktiknya, proyek ini justru melibatkan pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan.
“Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020,” ungkap Safrianto.
Dari investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi pengkondisian dalam pelaksanaan tender PDNS, di mana dokumen pengadaan dan spesifikasi teknis yang digunakan mengarah pada perusahaan tertentu.
Proses tender tersebut berakhir dengan dimenangkannya perusahaan yang kemudian mensubkontrakkan proyek kepada pihak lain dengan barang-barang yang tidak sesuai standar teknis yang disyaratkan. Keuntungan yang didapat dari praktik ini, termasuk adanya pembayaran suap dan kickback.
Total anggaran proyek PDNS yang disalurkan dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai Rp 959 miliar. Rincian anggaran setiap tahun adalah sebagai berikut:
• Tahun 2020: Rp 60,37 miliar
• Tahun 2021: Rp 102,67 miliar
• Tahun 2022: Rp 188,90 miliar
• Tahun 2023: Rp 350,96 miliar
• Tahun 2024: Rp 256,57 miliar
Penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait, termasuk kantor Kementerian Kominfo, serta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek ini. Selama penyelidikan ada 78 saksi dan 4 ahli yang diperiksa. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,78 miliar, kendaraan, logam mulia, sertifikat tanah, barang bukti elektronik, dan dokumen penting lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025, dengan rincian,” kata Safrianto.