
Meski status hukumnya sudah naik, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Febrie
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Meski status hukumnya sudah naik, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Febrie.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLN, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang terkait dengan Krakatau Steel. Dalam penyidikan tersebut, polisi sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, hingga emas batangan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum penyelenggara negara."
Totok menjelaskan, perkara yang menjerat Febrie merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sejumlah kasus besar yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Cafe de'Clan Signature di Cipete, sejumlah money changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Meski sudah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Info Detak.co | Sabtu, 11 Juli 2026 
