Empat Kakak Kelas Jadi Tersangka Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri
Santri di Kediri diduga menjadi korban penganiayaan (Istimewa)

KEDIRI - Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menetapkan empat tersangka dalam kematian santri Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).

Polisi mengatakan Bintang, santri asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi itu tewas diduga setelah dianiaya empat santri di pesantren sama yang merupakan seniornya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam proses pengusutan itu pihaknya bekerjasama dengan Polresta Banyuwangi.

"Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi dan kemarin Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Bramastyo, Senin (26/2).

Adapun para santri yang jadi tersangka itu adalah  MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) dari Kota Surabaya.

Keempatnya merupakan teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di Madrasah Tsanawiyah.

Sejauh ini dari hasil pemeriksaan diketahui motif penganiayaan yang berujung tewasnya korban ini, kata Bramastyo dipicu kesalahpahaman para tersangka dengan korban.

Namun, pihaknya masih akan memperdalam motif tersebut dalam penyidikan lanjutan.

"Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang," ujar dia.

Sementara soal cara para tersangka menganiaya korban dan hal yang menyebabkan Bintang tewas, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan rumah sakit di Banyuwangi yang menerima jenazah Bintang.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah pengasuh Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Fatihunada atau Gus Fatih mengaku tak tahu dugaan penganiayaan yang menyebabkan santrinya, Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia.

Gus Fatih mengatakan, ia mendapatkan laporan Bintang telah meninggal di rumah sakit akibat terpeleset di kamar mandi, Jumat (23/2) pagi. Ia mendapatkan kabar itu dari santrinya yang juga sepupu korban, FTH (17).

"Saya mendapat laporan itu jatuh terpeleset di kamar mandi terus kemudian dibawa ke rumah sakit dari saudaranya (Fatahilah). Kemudian saya spontan bertanya sakit apa kok ke rumah sakit, tapi ya saya percaya karena yang menyampaikan kakaknya (sepupu). Masak kakaknya mau menipu kan kecil kemungkinan," kata Gus Fatih saat dikonfirmasi, Senin (26/2).

Meski begitu, Gus Fatih mengatakan ia tidak tahu penyebab pasti kematian korban. Dia juga mengaku tak melihat kondisi jenazah Bintang yang sudah terbungkus kain kafan.

Sesampainya di kampung korban, dia sangat terkejut ketika melihat kondisi jenazah Bintang yang penuh luka dan lebam, hingga mengucurkan darah.

"Tidak tahu sama sekali. Jadi di luar prediksi saya, ada dugaan [penganiayaan] semacam itu. Munculnya dugaan aja tidak ada, wong dari awal bilangnya terpeleset," ujarnya.

Gus Fatih juga membantah menghalangi pihak keluarga untuk membuka kain kafan. Saat itu dia justru berada di belakang ambulans. Kemudian dia dipanggil oleh keluarga untuk melihat kondisi jenazah.

Kini Gus Fatih menyerahkan sepenuhnya kasus kematian santrinya itu ke pihak kepolisian. Dia sendiri sudah dimintai keterangan oleh polisi sejak di Banyuwangi hingga di Polres Kediri.