
Empat pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara beruntun mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026), di tengah kondisi pasar saham yang bergejolak dan ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
JAKARTA – Empat pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara beruntun mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026), di tengah kondisi pasar saham yang bergejolak dan ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pengunduran diri tersebut menimbulkan perhatian luas karena melibatkan jajaran pimpinan inti lembaga pengawas sektor keuangan nasional.
Pejabat pertama yang menyatakan mundur adalah Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK. Langkah serupa diikuti oleh Inarno Djajadi yang melepaskan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Selain itu, IB Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Tidak berhenti di situ, pada Jumat malam Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara turut menyampaikan pengunduran dirinya. Dengan demikian, total empat petinggi OJK menyatakan mundur dalam satu hari yang sama.
OJK menyatakan bahwa seluruh pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyebutkan bahwa keputusan mundur diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah situasi yang membutuhkan langkah pemulihan. Dalam keterangan tertulis, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak akan mengganggu kinerja lembaga.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” demikian pernyataan resmi OJK.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai motif utama pengunduran diri para pejabat tersebut. Pemerintah juga belum mengumumkan siapa yang akan mengisi posisi pimpinan OJK yang ditinggalkan.
Meski demikian, sejumlah pejabat tinggi masih aktif menjalankan tugas di OJK. Mereka antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi. Selain itu, masih ada Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Digital, dan Kripto, serta Sophia Issabella Watimena yang menjabat Ketua Dewan Audit OJK.
Info Detak.co | Sabtu, 31 Januari 2026 
