Fadli Zon: Ini Alasan 17 Oktober Dipilih sebagai Hari Kebudayaan Nasional
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon | Foto: istimewa

JAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, secara resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan historis dan nilai-nilai kebangsaan yang kuat, sebagaimana dijelaskannya dalam keterangan kepada detikcom, Senin (14/7/2025).

Fadli menyebut bahwa tanggal 17 Oktober dipilih karena merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. PP tersebut menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang dinilai sebagai representasi filosofi persatuan dalam keberagaman budaya.

Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan,” ujar Fadli Zon.

Tiga Tujuan Penetapan HKN

Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan HKN memiliki tiga tujuan utama:

  1. Penguatan Identitas Nasional
    Lambang Garuda Pancasila dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga identitas kebangsaan di tengah keberagaman.

  2. Pelestarian Kebudayaan
    HKN diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya sebagai fondasi pembangunan nasional.

  3. Pendidikan dan Kebanggaan Budaya
    HKN juga ditujukan untuk menginspirasi generasi muda agar memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber kekuatan dalam menghadapi tantangan global.

Ini bukan hanya soal sejarah, tetapi juga masa depan kebudayaan Indonesia yang harus kita rawat bersama,” tegas Fadli.

Didukung Para Budayawan Yogyakarta

Fadli menambahkan bahwa usulan penetapan tanggal ini berasal dari komunitas seniman dan budayawan Yogyakarta, yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka melakukan kajian mendalam sejak Januari 2025 sebelum mengajukan rekomendasi resmi ke Kementerian Kebudayaan.

Tiga Pertimbangan Penetapan 17 Oktober

Fadli Zon merinci tiga alasan utama penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional:

  1. Nilai Historis: Pada 17 Oktober 1951, PP No. 66 secara resmi menetapkan lambang Garuda Pancasila yang mengandung simbol kemerdekaan, dasar negara, dan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".

  2. Makna Filosofis: Dalam penjelasan PP tersebut, "Bhinneka" berasal dari kata "bhinna" (berbeda) dan "ika" (satu), yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu jua", mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman Indonesia.

  3. Akar Kebangsaan: Semangat Bhinneka Tunggal Ika telah muncul sejak Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda, dan sidang BPUPKI/PPKI, di mana kalimat tersebut diambil dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.

Melalui penetapan HKN ini, pemerintah ingin memperkuat peran budaya sebagai pilar peradaban dan pembangunan karakter bangsa. Fadli pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas budaya dan akademisi, untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.