
Ilustrasi | Foto: ist
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi melalui situs Ujangbet. Jaringan tersebut diketahui memiliki server di Kamboja dengan nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp890 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindak praktik perjudian online, sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.
“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan langkah-langkah seiring dengan banyaknya informasi dari masyarakat terkait maraknya tindak pidana perjudian online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Pengungkapan dilakukan melalui penindakan secara serentak di sejumlah wilayah. Polisi menggerebek sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, hingga Kota Batam.
Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan Ujangbet. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai sekitar Rp10 miliar, 28 unit telepon seluler, empat unit laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, mata uang asing, serta perhiasan emas dan perak.
Wira mengungkapkan jaringan Ujangbet menggunakan modus yang berbeda dari pola transaksi judi online pada umumnya. Jika jaringan judol biasanya mengandalkan transfer melalui rekening bank atau dompet digital, jaringan ini turut memanfaatkan deposit pulsa untuk menjalankan transaksi.
“Kasus ini cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan penyidik, kami menemukan metode bermain judi online dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya,” jelas Wira.
Menurut dia, pemain yang mengakses situs Ujangbet akan diarahkan untuk melakukan deposit sebelum memasang taruhan. Deposit tersebut dapat dilakukan melalui rekening, dompet elektronik, maupun pulsa.
Saat pemain memilih metode deposit pulsa, saldo pulsa pada telepon seluler akan terpotong dan kemudian dikumpulkan oleh admin jaringan yang berada di Kamboja.
Pulsa yang terkumpul selanjutnya dicairkan melalui jaringan perantara dan distributor pulsa di Indonesia. Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen atau toko pulsa dengan harga di bawah harga standar provider.
Skema tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil analisis transaksi, perputaran uang yang berkaitan dengan jaringan Ujangbet mencapai sekitar Rp890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, kurang lebih selama satu tahun, para pelaku telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” kata Wira.
Dalam bahan keterangan perkara, Bareskrim menyebut sembilan orang diamankan dan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Adapun delapan identitas dan peran yang tercantum adalah:
-
AI, berperan sebagai penyedia rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui pembelian untuk digunakan sebagai sarana penarikan dana atau pembagian keuntungan kepada pemain.
-
J, berperan sebagai pengendali sekaligus pemegang rekening penampung yang terhubung dengan admin transfer pulsa.
-
LS dan KS, berperan sebagai admin transfer pulsa yang bertugas membagikan nomor rekening penampung serta melakukan pembayaran kepada admin di Kamboja.
-
AV, berperan sebagai pengendali admin pulsa sekaligus atasan LS dan KS yang memiliki akses langsung ke pihak di Kamboja.
-
S, berperan sebagai agen penyedia nomor telepon seluler untuk menerima pulsa yang berasal dari aktivitas judi online.
-
N, merupakan pemilik rekening yang digunakan S untuk menerima transaksi pulsa.
-
TW, berperan sebagai admin atau agen S yang mengendalikan token rekening sekaligus mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa.
-
FV, berperan sebagai penampung pembelian pulsa yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online.
Bareskrim masih mendalami jaringan tersebut, termasuk aliran dana, mekanisme transaksi pulsa, serta keterkaitan pihak-pihak yang berada di Indonesia dengan pengelola situs Ujangbet di Kamboja.
Info Detak.co | Sabtu, 15 Agustus 2026 
