Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Status Jaksa Dicabut Sementara
Status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dicabut sementara untuk proses penyidikan. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencabut sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut berlaku hingga perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya memiliki putusan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sambil menunggu proses hukum berjalan.

"Benar saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Anang.

Anang menjelaskan, Jaksa Agung belum mengajukan usulan pemberhentian tetap terhadap Febrie kepada Presiden karena proses hukum masih berlangsung di pengadilan.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Tim 9 terkait status tersangka yang disandang Febrie. Keputusan itu berlaku sejak 31 Juli 2026.

"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanismenya berdasarkan laporan dari Tim 9 terkait yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menyampaikan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.