
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke PN Jaksel dilakukan untuk mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan seluruh barang yang disita dari kediaman keluarganya, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam petitum permohonan, pihak Febrie meminta hakim memerintahkan termohon mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita.
"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri dalam persidangan.
Selain meminta pengembalian barang, pihak Febrie juga mempersoalkan keabsahan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga dikenal sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam permohonannya, penyitaan tersebut dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Barang-barang yang disita berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul.
Usai persidangan, Febri Diansyah menjelaskan bahwa barang yang disita dapat dibedakan menjadi barang pribadi Febrie dan keluarganya serta barang yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Febri, barang pribadi seperti foto keluarga dan dokumen seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara untuk barang lainnya, ia mempersoalkan keabsahan proses penyitaan yang menjadi dasar penggunaan barang tersebut sebagai alat bukti.
"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.
Pihak Febrie berpandangan bahwa apabila proses awal penyitaan dinyatakan tidak sah, barang yang diperoleh dari proses tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara.
Praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam perkara dugaan TPPU, termasuk penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap Febrie.
Info Detak.co | Selasa, 18 Agustus 2026 
