
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketila memberikan keterangan usai pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026)(Febryan Kevin)
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menuturkan, selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya telah menangani sejumlah perkara korupsi besar. Ia kemudian dipercaya memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang, menurutnya, telah menyetorkan sekitar Rp300 triliun ke kas negara.
Namun, Febrie menilai berbagai pekerjaan tersebut justru berujung pada dirinya terseret perkara hukum hingga diberhentikan sementara dari keanggotaan Kejaksaan.
"Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji," kata Febrie seusai pelimpahan tahap II perkara dari penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Febrie juga mempertanyakan tuduhan pemerasan yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya. Ia mengatakan selama menjadi anggota Korps Adhyaksa, dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan ataupun menerima hukuman dari bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," ujarnya.
Menurut Febrie, Kejaksaan Agung memiliki database yang mencatat penanganan berbagai perkara besar di Gedung Bundar. Ia menyebut data tersebut dapat menunjukkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang pernah ditangani.
"Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar," katanya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa para jaksa junior yang selama ini dididik akan tetap memiliki keberanian dalam menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat.
"Saya yakin, junior saya selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," ucap Febrie.
Febrie turut membantah memiliki kepentingan bisnis yang berkaitan dengan perkara-perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Ia menyatakan tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP), konsesi perkebunan sawit, maupun pernah meminta proyek pemerintah atau kuota impor.
"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya," tuturnya.
Febrie juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini informasi yang diterima Presiden mengenai perkara yang menjeratnya tidak sepenuhnya tepat.
"Saya yakin Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini," ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Sementara itu, dugaan pemerasan yang menjerat Febrie dikaitkan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri. Dalam perkara tersebut, nama pengusaha properti Tan Kian juga disebut.
Febrie sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan
Info Detak.co | Minggu, 20 September 2026 
