
Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan mengungkap kinerja Febrie Adriansyah saat masih menjadi anak buah. (ANTARA FOTO/)
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah dua gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febri mengatakan Febrie akan tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan menghormati setiap tahapan hukum yang berlangsung.
"Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Febri, kehadiran Febrie dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim 9 merupakan bentuk komitmen untuk mengikuti proses hukum. Ia menilai perkara tersebut selanjutnya harus diuji melalui persidangan.
Pihaknya bahkan berharap penyidikan dapat segera dirampungkan sehingga perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan dan diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
"Kalau tentang sidang pokok perkara sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami," katanya.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik mengenai waktu penyelesaian perkara dan pelimpahan ke tahap penuntutan maupun persidangan.
"Yang pasti kembali lagi ke penyidik kapan penyidik menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan," sambungnya.
Febri menegaskan Febrie sejak awal tetap meyakini posisi hukumnya, baik dari sisi formil maupun substansi perkara. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut nantinya akan dibuktikan dan diuji secara terbuka di persidangan.
"Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum dalam proses tersebut.
"Semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana," kata Febri.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut terlibat dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Febrie sebelumnya telah menempuh upaya hukum praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki.
Dengan ditolaknya kedua gugatan tersebut, proses hukum perkara pokok kini kembali berlanjut dan Febrie menyatakan siap menjalani tahapan pemeriksaan hingga perkara tersebut nantinya diuji di pengadilan.
Info Detak.co | Kamis, 03 September 2026 
