Firli Bahuri Mengaku Tak Akan Mundur Meski Diserang Para Koruptor
Ketua KPK Firli Bahuri | Foto: istimewa

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyebut situasi ini sebagai serangan balik koruptor.

"Saya juga tidak pernah kecewa kepada negara karena pada prinsipnya negara ini membutuhkan pengabdian terbaik dari seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," ujar Firli saat konferensi pers terkait perkembangan lembaga di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11).

Pada kesempatan itu, Firli menyatakan tak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun.

"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melalukan pemerasan dan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun," kata Firli.

Firli Bahuri tengah dalam sorotan publik lantaran diduga terlibat kasus pemerasan kepada SYL.

Kasus tersebut kini diproses dalam ranah pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus ranah pidana di Polda Metro Jaya.

Sebanyak empat pimpinan KPK telah diperiksa Dewas terkait pertemuan Firli dengan SYL. Firli juga dijadwalkan akan diperiksa di Dewas KPK pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Hingga saat ini, Firli telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali. Kasus tersebut juga telah naik ke tingkat penyidikan.

KPK dan penyidik pihak kepolisian telah menggelar rapat koordinasi untuk penanganan perkara ini.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Polisi telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini. Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11).

Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Firli juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, yakni ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia.

Diketahui, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.