Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Amankan Uang Tunai Rp 4 Miliar
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Padang Harapan, RT 19, Kota Bengkulu, sejak pukuk 21.00 WIB, Jumat (24/7/2026).(Firmansyah)

BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Selain menggeledah rumah Noprisman, tim penyidik KPK juga menggeledah sebuah rumah milik pihak swasta di Kota Bengkulu. Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara yang sedang ditangani.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Budi menjelaskan, penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga berkaitan dengan perkara M Fikri Thobari.

"Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," ucapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Noprisman yang berlokasi di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, berlangsung sekitar sembilan jam pada Sabtu (25/7/2026). Proses penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Usai penggeledahan, penyidik KPK keluar dari lokasi dengan membawa lima koper dan beberapa kardus yang diduga berisi barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, KPK belum memerinci keterkaitan barang bukti yang disita, termasuk uang tunai Rp4 miliar, dengan konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.