
Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh atas terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 dari Menteri Bahlil Lahadalia.
Aturan tersebut mewajibkan korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal.
"Selama berpuluh-puluh tahun, kekayaan alam di daerah penghasil tambang dikeruk habis-habisan, namun masyarakat lokal sering kali hanya menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri," ujar Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Yusuf, ketimpangan itu terlihat konkret dari kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai jauh dari kata adil. "Daerah yang menanggung dampak kerusakan lingkungan dan sosial hanya menerima remah-remah, sementara perputaran uang raksasa langsung lari ke pusat atau ke luar negeri melalui gurita anak usaha dan afiliasi korporasi besar," jelasnya.
Yusuf pun menegaskan bahwa penetapan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 membawa harapan baru untuk mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat daerah. Penerapan aturan ini diyakini akan mengubah peta ekonomi daerah secara drastis melalui empat keuntungan konkret.
1. Uang Tambang Berputar di Daerah: Kebijakan ini memutus rantai monopoli internal korporasi. Duit dari sektor tambang tidak akan langsung terbang ke Jakarta atau luar negeri, melainkan berputar di pasar, warung, dan penyedia jasa di kabupaten/kota setempat (multiplier effect).
2. Lapangan Kerja untuk Anak Daerah: Perusahaan jasa lokal pasti memprioritaskan pekerja lokal. Ini adalah jawaban nyata untuk menyerap pemuda-pemuda daerah yang selama ini kesulitan mendapat kerja di tengah kepungan industri tambang.
3. Pengusaha Lokal Naik Kelas: Kontraktor, vendor, dan UMKM daerah mendapat kesempatan emas untuk memegang proyek-proyek strategis. Hal ini memaksa terjadinya transfer ilmu dan teknologi, peningkatan keahlian, dan penguatan modal bagi pengusaha lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional.
4. Mendongkrak Pendapatan Daerah yang Mandiri: Dengan hidupnya perusahaan-perusahaan lokal, penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan melonjak. Ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Daerah untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan tanpa perlu terus-menerus mengemis ke pusat akibat ketidakadilan DBH.
Agar regulasi tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas, Gerakan Rakyat mendesak pemerintah untuk mengambil dua langkah krusial di lapangan, meliputi:
1. Pengawasan Ketat tanpa Kompromi: Kementerian ESDM bersama Pemerintah Daerah (Pemda) wajib membentuk tim pengawas yang turun langsung ke lapangan serta membuka posko pengaduan bagi pengusaha lokal. Pemerintah diminta menutup celah manipulasi kepemilikan saham (beneficial ownership) terselubung yang digunakan korporasi demi meloloskan anak usaha mereka.
2. Sanksi Tegas dan Efek Jera: Pemerintah diminta tidak terintervensi oleh lobi-lobi pengusaha. Jika ada pemegang izin tambang (IUP/IUPK) yang nekat mengabaikan aturan. "Jatuhkan sanksi paling berat, cabut izin usahanya. Ketegasan ini diperlukan agar aturan ini dihormati dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," tegas Yusuf.
"Kebijakan ini adalah momentum daerah untuk berdaulat atas tanahnya sendiri. Mari kita kawal bersama agar keadilan ini benar-benar tegak di lapangan," tutupnya.
Info Detak.co | Minggu, 04 Oktober 2026 
