Gerakan Rakyat Kecam Dugaan Mobilisasi Ormas dan Premanisme dalam Unjuk Rasa 27 Agustus

Gerakan Rakyat melontarkan kecaman keras atas dugaan mobilisasi organisasi kemasyarakatan (ormas) sipil dan aksi premanisme dalam penanganan demonstrasi massal di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Juru Bicara Gerakan Rakyat, Robby Kusumalaga menilai dinamika tersebut menandai terjadinya pengulangan pola lama negara dalam menghadapi unjuk rasa warga.

"Sepertinya sedang terjadi pengulangan sejarah pada pola negara menghadapi demonstrasi, dimana monopoli kekerasan negara kembali digadaikan kepada Ormas Sipil," ujar Robby dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Robby memaparkan bahwa aksi unjuk rasa yang sejatinya merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara justru dinodai oleh aksi kekerasan, dengan menyoroti eskalasi bentrokan pasca demo di kawasan Slipi dan Pejompongan.

"Kehadiran massa berikat kepala putih dan berseragam hitam, yang diduga kuat sebagai organisasi ormas sipil yang videonya banyak beredar di media sosial dan ditengarai itu diduga adalah ormas GRIB, memicu bentrokan hebat dengan warga lokal serta para pengemudi ojek online," jelasnya.

Ia menambahkan, bentrokan fisik itu bereskalasi menjadi konflik horizontal terbuka hingga mengakibatkan pembakaran lima unit truk pengangkut anggota ormas oleh massa.

"Dalam perspektif hukum dan sebagai negara demokrasi, peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas jalanan biasa, melainkan sebuah alarm bahaya bagi tatanan bernegara," tutur Robby.

"Ketika ada organisasi kemasyarakatan sipil yang turun ke jalan dengan dalih membantu aparat atau mengamankan ibu kota, privatisasi keamanan ini secara otomatis menabrak Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yang secara tegas melarang ormas melakukan tindakan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum serta melarang penggunaan kekerasan atau mengganggu ketertiban umum," tambahnya melanjutkan.

Menyikapi gejala kemunduran demokrasi tersebut, Gerakan Rakyat menyampaikan empat poin tuntutan resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

1. Meminta aparat keamanan agar berhenti bermain mata dengan ormas sipil dan tidak menggunakan mereka dalam menghadapi demonstrasi rakyat.

2. Menuntut penangkapan dan proses pidana terhadap seluruh pihak, baik oknum internal maupun oknum ormas, yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online dan warga sipil di Slipi dan Pejompongan.

3. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas hingga pembekuan izin operasional terhadap ormas yang terbukti melanggar Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017.

4. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki secara menyeluruh peristiwa kekerasan pada 27 Agustus 2026.

"Akhirnya, kami menyampaikan kepada aparat keamanan untuk belajar dari sejarah dan pandai-pandai membaca tanda zaman, bahwa represi pada protes rakyat dengan berbagai modus hanya akan menambah akumulasi kekecewaan rakyat dan memperbesar protes rakyat," tutup Robby.