
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat menggelar pertemuan dengan jajaran pejabat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) di Kantor Pusat Kemenkum, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (19/5/2026), guna membahas progres legalitas badan hukum partai politik (parpol).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan DPP Partai Gerakan Rakyat, termasuk Ketua Umum (Ketum) Sahrin Hamid, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muhammad Ridwan, Bendahara Umum (Bendum) Prita Subono, serta Wakil Ketua Umum (Waketum) Yusuf Lakaseng.
Ketum Sahrin menyampaikan bahwa agenda utama pertemuan mengenai perkembangan pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di tingkat provinsi, penanganan kendala khusus di daerah, hingga skema pendaftaran akun elektronik partai.
"Kami menyampaikan bahwa perkembangan Partai Gerakan Rakyat saat ini telah menerima 13 SKT, sementara 16 SKT lainnya sudah dinyatakan lengkap, dan sisanya sedang dalam tahap perbaikan," ujar Sahrin usai melakukan audiensi dengan Ditjen AHU Kemenkum.
Terkait adanya beberapa kendala teknis dan kejadian khusus di sejumlah daerah, Sahrin mengapresiasi respons cepat dari pihak Kemenkum yang berkomitmen melakukan koordinasi langsung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) di setiap provinsi.
"Kami juga menyampaikan beberapa kejadian-kejadian khusus di beberapa provinsi, dan Alhamdulillah dari pihak Kementerian memberikan atensi akan melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil," jelasnya.
Sahrin menjelaskan, untuk mendapatkan akun elektronik resmi dari kementerian, partai politik diwajibkan memenuhi syarat kepemilikan 38 SKT dari seluruh provinsi di Indonesia. Saat ini, Gerakan Rakyat sudah mengantongi SKT dari 13 DPW.
"Dan tadi sudah disampaikan syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran. Pendaftaran itu harus dilengkapi dengan 38 SKT. Nah kami saat ini per hari ini sudah 13 SKT, artinya masih sekitar 25 SKT yang sedang berproses. Dan setelah lengkap 38 SKT, maka kami akan melakukan pendaftaran online," ucap Sahrin.
Setelah seluruh 38 SKT terpenuhi, DPP Partai Gerakan Rakyat akan mengajukan pendaftaran resmi kepada Kemenkum untuk diarahkan ke sistem pendaftaran online.
"Setelah mendaftar secara online, kami akan menerima akun dan password. Kewajiban selanjutnya adalah mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkapnya.
"Selain dokumen digital, berkas fisik yang asli juga tetap harus diserahkan ke Kementerian," lanjut Sahrin.
Mengenai masalah hambatan atau peristiwa khusus, Sahrin menginstruksikan seluruh kader dan pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk segera melaporkan kepada Panitia Wilayah (Panwil) maupun Koordinator Wilayah (Korwil).
"Kami sudah memiliki jalur kontak langsung dengan teman-teman di Kementerian Hukum, sehingga koordinasi ini akan mampu tersambung dengan cepat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut di tingkat daerah," tutupnya.
Info Detak.co | Rabu, 20 Mei 2026 
