Gerakan Rakyat Sambut Putusan MK Terkait Anggaran Pendidikan dan Program MBG

Gerakan Rakyat menyampaikan sikap politik resmi dalam menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penggunaan dana mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng menilai putusan MK tersebut sebagai langkah bersejarah dalam menjaga muruah hukum dan masa depan pendidikan nasional, serta mewajibkan pemisahan anggaran MBG paling lambat pada APBN 2028.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (31/7/2026), Gerakan Rakyat menyampaikan empat poin utama dalam merespons putusan MK:

1. Mengapresiasi Mahkamah Konstitusi
 
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah bertindak objektif dan visioner. Putusan ini adalah langkah konkret untuk menyelamatkan sektor pendidikan dari ancaman defisit anggaran sistemik. Dengan keputusan ini, MK telah mengembalikan hak-hak anak bangsa untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang layak, tanpa harus dikorbankan demi pembiayaan program non-Pendidikan," ujar Yusuf.

2. Prioritas Anggaran Pendidikan Adalah Mandat Konstitusi

"Kami mengingatkan kembali bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit memerintahkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Anggaran ini adalah hak mutlak peningkatan kualitas guru, perbaikan infrastruktur sekolah yang rusak, pemenuhan fasilitas belajar, serta pemerataan akses pendidikan. Dana pendidikan tidak boleh diperluas maknanya secara sepihak untuk program sekunder, karena mencerdaskan kehidupan bangsa adalah pilar utama kemajuan negara," jelasnya.

3. Kesesuaian Program MBG dengan Kemampuan Fiskal

"Kami memandang bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya adalah program yang baik dan berniat mulia untuk memperbaiki gizi anak-anak Indonesia. Namun, pelaksanaan program ini secara mandiri hanya tepat dilakukan jika negara memiliki ruang fiskal yang aman dan longgar. Program MBG tidak boleh dipaksakan dengan cara memotong atau menumpangkan pembiayaannya pada sektor krusial lain yang sudah memiliki mandat konstitusi sendiri," tutur Yusuf.
 
4. Desakan Pelaksanaan MBG yang Tepat Sasaran dan Akuntabel

"Menindaklanjuti masa transisi menuju APBN 2028, kami mendesak pemerintah untuk segera menyusun pos anggaran mandiri di luar dana pendidikan untuk program MBG. Pemerintah wajib memastikan implementasi program ini dilakukan secara tepat sasaran, berbasis data yang akurat, transparan, dan bebas dari kebocoran anggaran. Fokus utama harus diarahkan kepada anak-anak dari keluarga miskin dan wilayah tertinggal yang memang mengalami kedaruratan gizi," ungkapnya.

Yusuf menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan momentum penting untuk mengembalikan tata kelola keuangan negara agar tetap berada di jalur yang benar.

"Mari kita kawal bersama agar anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk memajukan sekolah dan guru, sementara program kesejahteraan seperti MBG dapat berjalan secara mandiri tanpa mencederai konstitusi," tutup Yusuf.