
Gerakan Rakyat menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menuntut pertanggungjawaban tegas terkait kasus kematian Anggun, harimau putih koleksi Semarang Zoo, pada akhir Maret 2026 lalu.
Juru Bicara Gerakan Rakyat, Sarifadhilah Aziz atau biasa disapa Sarai menegaskan peristiwa tersebut bukanlah masalah teknis biasa, melainkan cermin kegagalan perlindungan satwa dilindungi.
“Kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden teknis biasa, melainkan adalah cermin dari kegagalan tata kelola satwa dilindungi di Indonesia, mulai dari standar medis, transparansi peredaran, hingga budaya saling lempar tanggung jawab antar institusi,” ujar Sarai lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Sarai menyoroti bahwa satwa berstatus terancam punah tidak sepatutnya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas atau aset tempat wisata.
“Anggun bukanlah sekadar pertunjukan putih yang menghiasi kebun binatang dan sumber atraksi pendapatan tiket masuk. Sebagai spesies, ia dilindungi, Harimau berstatus terancam punah, sebagai individu, ia adalah makhluk hidup berkesadaran, Anggun bukan aset inventaris yang bisa dipindah buku,” jelasnya.
Terkait penyebab kematian, Sarai menyoroti dugaan kesalahan prosedur anestesi serta pengawasan selama proses pemindahan.
“Namun naas, Anggun diduga mati akibat kesalahan prosedur anestesi yang memicu abses dan infeksi. Imobilisasi kimiawi pada satwa karnivora besar adalah tindakan berisiko tinggi yang wajib dilakukan oleh dokter hewan kompeten, dengan dosis terukur, pemantauan tanda vital, dan protokol pemulihan yang ketat,” tutur Sarai.
Gerakan Rakyat pun mendorong otoritas terkait untuk membuka transparansi dokumen serta sertifikat kesehatan dalam proses mutasi satwa.
“Publik berhak mengetahui apakah SATS-DN diterbitkan? Apakah sertifikat kesehatan hewan lengkap? Apakah prosedur pemindahan diverifikasi otoritas konservasi?” tanyanya.
Sebagai fasilitas milik BUMD, mekanisme pertukaran Anggun dinilai perlu diaudit untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan pengelolaan aset daerah.
“Semarang Zoo adalah BUMD. Anggun adalah aset publik. Skema pertukaran satwa yang mekanismenya tidak diumumkan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan patut ditelusuri ada tidaknya potensi kerugian bagi BUMD maupun negara,” ungkap Sarai.
Menutup pernyataannya, Sarai mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari.
“Kematian Anggun tidak boleh berhenti sebagai kabar viral yang lewat dalam sepekan. Ia harus menjadi titik balik, bahwa satwa dilindungi bukan properti untuk dipertukarkan tanpa tanggung jawab, dan bahwa setiap nyawa sekalipun di balik jeruji kebun binatang layak dijaga dengan kompetensi, transparansi, dan hati,” tutup Sarai.
Info Detak.co | Minggu, 02 Agustus 2026 
