
SURABAYA– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (19/1).
Kedua Perda yang dimaksud yakni Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur
Setelah dilakukan penyampaian pendapat akhir, Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dua Perda yang telah disepakati 9 fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Disampaikan Khofifah, untuk Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam digodok untuk melindungi dan memperjuangkan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam di Jatim.
Sejauh ini dikatakan Khofifah memang ada sejumlah permasalahan dan kendala seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, rendahnya kapasitas sumber daya manusia serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga.
Tak hanya itu fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam selama ini dikatakan Gubernur Khofifah belum berjalan optimal.
Sehingga dengan adanya Perda ini diharapkan permasalahan yang ada bisa tertangani secara kolaboratif dan sinergis bersama para pemangku kepentingan seiring dengan berlakunya Perda.
"Perda diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam," tuturnya.
"Termasuk kolaborasi sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam," imbuhnya.
Selain itu, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budi daya dan produksi garam di Indonesia, sehingga pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan harus mampu meningkatkan kesejahteraan pembudi daya ikan dan petambak garam.
Jatim tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional dengan total 329.102,14 ton sepanjang tahun 2025.
Selain itu Produksi Perikanan Tangkap Jawa Timur tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional dengan produksi 607.344,30 Ton sepanjang tahun 2025. Begitu juga produksi perikanan budi daya Jatim tercatat tertinggi ketiga nasional dengan total produksi 1.441.559,31 Ton di tahun 2025.
Hal ini turut didukung dengan angka ekspor komoditas perikanan Jatim sepanjang tahun 2025 tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional dengan angka 356.476,67 Ton.
"Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional pada sentra ekonomi garam rakyat di Provinsi Jawa Timur dan diharapkan bisa mendorong produksi perikanan kita agar terus meningkat,” ungkapnya.
Berikutnya Gubernur Khofifah juga menyampaikan pandangan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Perda ini adalah inisiatif Pemprov Jawa Timur, di mana pembahasannya diawali pada saat penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur pada Rapat Paripurna tanggal 6 Oktober 2025.
Disampaikan Khofifah, Perda diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana mengingat materi muatan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.
"Perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi," ujarnya.
Hal ini mengingat berdasarkan hasil kajian risiko bencana tahun 2023-2026 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki 14 ancaman bencana, diantaranya banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, likuefaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api.
Selain itu Jatim juga berisiko tinggi terjadi tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi dan Covid-19 yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
"Perda menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik tahapan pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana dengan melibatkan peran serta berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix serta mendorong kerja sama dan koordinasi antar lingkungan pemerintahan dan dengan masyarakat serta lembaga usaha," jelasnya.
Secara aspek formil dan materiil, Khofifah mengatakan dua Perda telah melalui proses pembentukan dan penyelarasan substansi baik melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur maupun proses fasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Khofifah berharap ditetapkannya dua Perda membawa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih responsif, adaptif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
"Apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan kerja sama dalam pembahasan dua Rancangan Perda," pungkasnya.
Info Detak.co | Selasa, 20 Januari 2026 
