
SURABAYA– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jawaban eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Jumat (22/8).
Dalam penjelasannya, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa P-APBD Tahun 2025 terdiri dari dua bagian utama, yakni Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah.
Khofifah menyebut, sektor Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari Rp28,448 triliun menjadi Rp28,539 triliun. Angka tersebut, bertambah sebesar Rp91,182 miliar.
“Secara kuantitatif terdapat peningkatan PAD sebesar Rp283,494 miliar dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun terdapat penyesuaian target Pendapatan Transfer dari DAU dan DAK Fisik yang berkurang sebesar Rp192,312 miliar,” ujar Khofifah.
Penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD.
Sementara Belanja Daerah mengalami penambahan sebesar Rp2,712 triliun. Rinciannya yakni, Belanja Operasi Rp1,698 triliun, Belanja Modal Rp459,6 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp54,821 miliar, Belanja Transfer Rp609,8 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan justru berkurang Rp13,99 miliar.
“Dalam penyusunan Raperda P-APBD 2025, Pemprov Jatim mengutamakan kualitas belanja dengan memastikan pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Khofifah.
Kemudian terkait Pembiayaan Daerah sebesar Rp4,706 triliun, seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Pemprov Jatim 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI.
Dalam P-APBD 2025 ini, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim akan memfokuskan program pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan infrastruktur, sosial, ketenagakerjaan, pertanian dan pangan, koperasi dan UMKM, pariwisata, kelautan dan perikanan, keuangan, serta pendidikan dan pelatihan. Khusus sektor koperasi, terdapat potensi 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jatim.
“Alhamdulillah seluruh desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih berbadan hukum. Saat ini 68 koperasi yang sudah beroperasi, sehingga perlu percepatan aktivasi agar seluruhnya bisa berfungsi optimal,” katanya.
Selain itu, dalam P-APBD 2025 telah dialokasikan program pendampingan kelembagaan dan penguatan SDM pengelola koperasi. Diharapkan, koperasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka kemiskinan, memotong rantai distribusi, mencegah inflasi, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi.
Secara keseluruhan, P-APBD 2025 diarahkan untuk memperkuat prioritas pembangunan daerah, merespons dinamika terkini, serta mengantisipasi kebutuhan hingga akhir tahun anggaran.
“Raperda P-APBD 2025 dikonstruksikan dengan pendekatan perencanaan anggaran yang rasional, berbasis regulasi, serta berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap, rancangan ini mampu merealisasikan target indikator kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan RKPD, KUA, maupun PPAS,” terangnya.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Jawa Timur, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan. Semoga pembahasan Raperda P-APBD 2025 membawa manfaat bagi peningkatan kinerja pembangunan di Jawa Timur,” pungkasnya.