
Andrie Yunus
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Permohonan ini diajukan untuk mewakili Andrie Yunus, seorang aktivis HAM dan pengacara publik yang menjadi korban dugaan penyiraman air keras oleh oknum anggota BAIS TNI. Tim advokasi menyoroti bahwa meskipun peristiwa yang menimpa Andrie adalah tindak pidana umum, penanganannya justru ditarik ke yurisdiksi peradilan militer. Hal ini dianggap sebagai dampak dari ketidakjelasan Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang tidak membedakan antara delik militer dan pidana umum.
Menurut tim advokasi, perluasan yurisdiksi peradilan militer yang berlebihan telah menghambat akses keadilan bagi korban sipil. Mereka berargumen bahwa Pasal 65 ayat (2) UU TNI sebenarnya sudah mengatur pemisahan rezim peradilan secara tegas: prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum yang lebih terbuka dan independen. Ketidaksinkronan aturan ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026), tim advokasi menyatakan, "Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer... yang menggunakan frasa 'tindak pidana' tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum."
Melalui gugatan ini, MK diminta untuk memberikan tafsir konstitusional agar frasa "tindak pidana" dalam UU Peradilan Militer hanya dimaknai sebagai "tindak pidana militer". Langkah ini diharapkan menjadi momentum reformasi sektor keamanan agar tidak ada lagi ruang bagi prajurit untuk menghindari peradilan umum saat terlibat dalam kejahatan non-militer. Tim advokasi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal kasus Andrie Yunus yang telah menjalani lima kali operasi medis, tetapi juga demi menjamin perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara di hadapan hukum.
Info Detak.co | Rabu, 15 April 2026 
