Haji Reguler, Istitha'ah, dan Politik Hukum Pembiayaan Syariah

Oleh: Slamet Sugianto

Tidak ada negara yang menghadapi kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji seperti Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia menghadapi paradoks yang terus membesar dari tahun ke tahun: semakin banyak umat Islam yang mampu secara ekonomi untuk berhaji, semakin panjang pula antrean keberangkatan yang harus mereka hadapi.

Paradoks tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia telah berkembang menjadi persoalan fikih, ekonomi, tata kelola keuangan publik, bahkan politik hukum.

Secara normatif, Allah SWT mewajibkan haji hanya kepada orang yang memiliki istitha'ah (kemampuan), sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ali Imran ayat 97. Akan tetapi, dalam praktik penyelenggaraan haji modern, kemampuan finansial saja tidak lagi cukup. Seorang Muslim yang telah memiliki biaya haji secara penuh pun belum tentu dapat segera berangkat apabila belum memperoleh nomor porsi dan harus menunggu puluhan tahun.

Di sinilah persoalan haji Indonesia menemukan titik kompleksitasnya.

Indonesia memperoleh kuota haji terbesar di dunia, sekitar 241.000 jemaah, terdiri atas sekitar 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus. Namun besarnya kuota tersebut tetap tidak sebanding dengan jumlah peminat yang terus meningkat. Akibatnya, daftar tunggu (waiting list) nasional telah mencapai sekitar 5,7 juta calon jemaah, dengan masa tunggu bervariasi antara sekitar 11 hingga lebih dari 40 tahun, bahkan di beberapa daerah pernah melampaui 45 tahun, bergantung pada tingkat pendaftaran dan distribusi kuota. 

Secara matematis, problem ini menunjukkan ketimpangan struktural antara permintaan dan kapasitas. Dengan kuota reguler sekitar 221 ribu orang per tahun, sementara antrean telah mencapai jutaan calon jemaah, diperlukan puluhan tahun hanya untuk memberangkatkan antrean yang sudah ada, itu pun dengan asumsi tidak ada pendaftar baru. Kenyataannya, setiap tahun ratusan ribu masyarakat kembali mendaftar sehingga antrean terus bertambah.

Problem inilah yang mendorong lahirnya sistem pendaftaran haji reguler melalui mekanisme setoran awal sebesar Rp25 juta. Setoran tersebut bukan merupakan biaya haji secara keseluruhan, melainkan syarat administratif untuk memperoleh nomor porsi dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Setelah memasuki tahun keberangkatan, barulah calon jemaah melunasi biaya haji sesuai ketentuan pemerintah.

Untuk penyelenggaraan haji tahun 2026, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah membayar rata-rata Rp54.193.806 atau sekitar 62 persen, sedangkan sekitar Rp33.215.559* atau 38 persen ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hingga akhir 2025, dana kelolaan BPKH telah mencapai Rp180,72 triliun, dengan nilai manfaat sekitar Rp12,09 triliun, dan sekitar 97,83 persen dana tersebut berasal dari setoran para calon jemaah. 

Besarnya dana tersebut menunjukkan bahwa haji bukan lagi semata ibadah individual, melainkan telah menjadi bagian penting dari arsitektur ekonomi syariah nasional.

Namun, justru pada titik inilah muncul persoalan fikih yang dikemukakan KH. M. Shiddiq Al-Jawi.

Menurut beliau, inti persoalan bukanlah sekadar ada atau tidaknya akad qardh (pinjaman) maupun ijarah (jasa), sebab masing-masing akad tersebut pada dasarnya dikenal dalam fikih Islam. Yang dipersoalkan adalah ketika keduanya digabungkan dalam satu rangkaian transaksi yang saling bergantung sehingga pinjaman menjadi sarana memperoleh keuntungan komersial. Menurut analisis beliau, konstruksi demikian bertentangan dengan larangan Nabi SAW mengenai penggabungan dua akad dalam satu transaksi (shafqatain fi shafqah) serta larangan mencampurkan akad tabarru' dengan akad mu'awadhah dalam bentuk yang saling mengikat.

Karena itu, KH. Shiddiq Al-Jawi mengkritisi Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 yang memberikan ruang terhadap penggunaan akad qardh dan ijarah dalam layanan pengurusan haji. Menurut pendapat fikih yang beliau anut, konstruksi tersebut tidak memenuhi kemurnian akad sebagaimana dituntut syariat.

Akan tetapi, kritik beliau sesungguhnya tidak berhenti pada aspek akad.

Beliau juga mengkritisi konsep istitha'ah dalam praktik penyelenggaraan haji di Indonesia.

Dalam perspektif beliau, seseorang baru terkena kewajiban berhaji apabila benar-benar memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan seluruh biaya haji tanpa bergantung pada utang atau pembiayaan. Dengan demikian, kemampuan menyetor Rp25 juta untuk memperoleh nomor porsi tidak otomatis berarti telah memenuhi syarat istitha'ah menurut syariat.

Di sinilah terlihat adanya dua konstruksi yang berjalan berdampingan.

Di satu sisi, negara memandang setoran awal sebagai mekanisme administratif untuk mengatur distribusi kuota secara adil.

Di sisi lain, menurut KH. Shiddiq Al-Jawi, ukuran syariat tetaplah kemampuan berhaji secara utuh, bukan sekadar kemampuan memperoleh nomor antrean.

Perbedaan ini menjadi semakin penting ketika waiting list yang sangat panjang mendorong munculnya berbagai produk pembiayaan haji. Rumah tangga dengan penghasilan sekitar Rp5–7 juta per bulan tentu tidak mudah menyediakan dana Rp25 juta secara sekaligus. Kondisi tersebut melahirkan kebutuhan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah agar masyarakat dapat memperoleh nomor porsi lebih awal.

Rangkaian sebab-akibatnya menjadi jelas: keterbatasan kuota melahirkan waiting list; waiting list mendorong masyarakat mengamankan nomor porsi sedini mungkin; kebutuhan memperoleh nomor porsi melahirkan produk pembiayaan haji; dan pembiayaan tersebut kemudian memunculkan perdebatan fikih mengenai kemurnian akad.

Persoalan ini menjadi semakin menarik apabila dibaca melalui perspektif politik hukum.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, negara secara konsisten membangun ekosistem ekonomi syariah melalui regulasi, kelembagaan, dan penguatan industri. Dana haji yang mencapai lebih dari Rp180 triliun merupakan salah satu sumber likuiditas terbesar dalam sistem keuangan syariah Indonesia. Dalam konteks demikian, pembiayaan haji bukan lagi sekadar layanan bagi calon jemaah, melainkan juga bagian dari pembangunan industri keuangan syariah nasional.

Di sinilah muncul fenomena yang dapat disebut sebagai politik hukum labelisasi syariah. Istilah ini tidak dimaksudkan untuk menafikan keabsahan seluruh produk keuangan syariah, melainkan menggambarkan kecenderungan ketika kebutuhan industri dan kebijakan publik berjalan beriringan dengan proses pembentukan legitimasi fikih melalui fatwa. Akibatnya, fatwa tidak hanya berfungsi sebagai pedoman keagamaan, tetapi sekaligus menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi berkembangnya industri.

Pandangan KH. Shiddiq Al-Jawi menjadi penting karena mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi syariah tidak dapat diukur hanya dari besarnya aset, meningkatnya jumlah produk, atau semakin luasnya pangsa pasar. Yang lebih mendasar adalah apakah setiap akad benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip syariah secara substantif.

Karena itu, kritik terhadap pembiayaan haji tidak semestinya dipahami sebagai penolakan terhadap ekonomi syariah ataupun pengelolaan dana haji oleh negara. Kritik tersebut justru merupakan ikhtiar intelektual untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak menggeser prinsip dasar syariat.

Semakin besar dana umat yang dikelola, semakin panjang antrean yang harus ditanggung masyarakat, dan semakin kompleks hubungan antara negara, regulator, industri, serta lembaga fatwa, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap akuntabilitas syariah.

Pada akhirnya, problem haji reguler Indonesia bukan hanya persoalan waiting list, bukan pula sekadar persoalan pembiayaan. Ia merupakan pertemuan antara keterbatasan kuota global, regulasi nasional, tata kelola dana umat, dinamika industri keuangan syariah, dan perdebatan fikih mengenai makna istitha'ah serta kemurnian akad.

Di titik itulah analisis KH. M. Shiddiq Al-Jawi tetap relevan. Ia mengingatkan bahwa syariah bukan sekadar label yang melekat pada suatu produk, melainkan seperangkat prinsip yang harus menjadi fondasi setiap kebijakan, setiap akad, dan setiap pengelolaan amanah umat. []