Hakim Tunda Sidang Praperadilan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto 14 Maret
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA Foto/Fauzan)

JAKARTA - Sidang permohonan Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan perintangan penyidikan ditunda karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu yang menangani Praperadilan Hasto tersebut mulanya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK. Terdapat permintaan penundaan selama dua minggu.

Hakim memutuskan menunda sidang ke hari Jumat, 14 Maret 2025. Hakim mengatakan penundaan itu dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Maka, sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat, tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Hakim menjelaskan pemanggilan kepada KPK pada Jumat depan merupakan panggilan terakhir. Apabila KPK tidak hadir, sidang akan tetap dilaksanakan.

"Jadi, kami rasa tanggal 14 [Maret] sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang akan digelar tanggal 14 [Maret] dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak termohon," kata hakim.

Sementara itu, untuk sidang permohonan Praperadilan Hasto atas kasus dugaan suap ditunda ke Senin, 10 Maret 2025.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2) lalu.

Atas dasar itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan yang teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap) dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan).

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Hasto sudah ditahan, sedangkan Donny belum.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga diproses hukum atas sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.