
Foto: istimewa
JAKARTA - Terdakwa anak AG (15), telah dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan, dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
AG merupakan salah satu yang ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Majelis hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, mengatakan bahwa hal yang memberatkan anak AG dalam kasus penganiayaan itu karena menyebabkan David Ozora mengalami luka otak berat. Hingga saat ini masih dalam perawatan intensif.
"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 10 April 2023.
Hakim Sri Wahyuni membeberkan hal yang meringankan AG mendapat vonis 3 tahun 6 bulan bui.
Karena AG masih memiliki orangtua yang tengah mengalami sakit kanker paru stadium 4 dan stroke.
"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ujar hakim.
Kemudian hakim juga menuturkan hal meringankan lainnya untuk anak AG.
Salah satunya, ia masih berusia dibawah umur atau 15 tahun. Anak AG juga disebut telah menyesali perbuatannya dalam penganiayaan itu.
"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," kata hakim.