
Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang youtuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, atas dugaan ujaran kebencian di media sosial terhadap masyarakat Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (
JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang youtuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, atas dugaan ujaran kebencian di media sosial terhadap masyarakat Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025) setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah lokasi selama beberapa hari.
Kasus ini berawal dari sebuah video siaran langsung yang dilakukan Resbob di Surabaya, Jawa Timur. Dalam video tersebut, ia diduga menyampaikan ujaran bernuansa kebencian terhadap bobotoh, sebutan bagi pendukung Persib Bandung, yang kemudian meluas hingga menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Jawa Barat.
Video yang beredar sejak 10 Desember 2025 tersebut dengan cepat viral dan memicu kecaman luas, baik dari masyarakat maupun sejumlah pejabat di Jawa Barat. Meski sempat menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun media sosialnya, reaksi publik terus bergulir dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan pelacakan setelah menerima laporan dari masyarakat. Upaya pencarian dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya hingga Surakarta, sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Semarang sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, yang bersangkutan berhasil diamankan di Semarang dan selanjutnya dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Resza.
Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat pada Senin malam sekitar pukul 23.15 WIB dan langsung menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menegaskan komitmen untuk bertindak secara profesional dan objektif.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjaga ketertiban dan persatuan di masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Resbob terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain proses hukum, yang bersangkutan juga telah dikenai sanksi akademik berupa pencabutan status kemahasiswaan oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab serta menjaga etika dan persatuan di ruang digital.
Info Detak.co | Rabu, 17 Desember 2025 
