
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berjalan melakukan proses penyelidikan internal terkait dugaan korupsi dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berjalan melakukan proses penyelidikan internal terkait dugaan korupsi dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendati demikian, KPK kini tengah mengkaji ulang kelanjutan penanganan perkara tersebut guna menghindari terjadinya dualisme penyidikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026), bahwa secara regulasi perundang-undangan, KPK tidak boleh menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika instansi penegak hukum lain—dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung)—sudah lebih dulu melakukan penyidikan resmi pada objek perkara yang sama.
Mekanisme Gelar Perkara dan Sinergi Lintas Instansi
Untuk menentukan langkah hukum ke depan, pimpinan KPK dijadwalkan segera menggelar ekspose atau gelar perkara terpadu. Fokus utama dari koordinasi ini meliputi:
-
Pelimpahan Data Intelijen: KPK membuka peluang besar untuk menyerahkan seluruh dokumen, temuan lapangan, dan data-data hasil penyelidikan awal mereka kepada tim penyidik Jampidsus Kejagung untuk memperkuat pembuktian.
-
Penguatan Sinergi: Memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dan mengoptimalkan pembagian peran antar-lembaga antirasuah demi mengusut tuntas kerugian negara di ekosistem Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengembangan Modus Korupsi Dadan Cs: Dari Afiliasi hingga Markup Rp 1 Triliun
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah resmi menahan dan menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik Kejagung berhasil membongkar dua modus operandi utama yang dilakukan oleh para tersangka:
-
Intervensi Portal Mitra & Afiliasi SPPG: Para tersangka memaksa meloloskan yayasan-yayasan tidak layak milik pribadi mereka dalam proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lewat jaringan ini, yayasan terafiliasi tersebut mengeruk anggaran negara hingga miliaran rupiah per hari.
-
Pengegungan Anggaran (Markup) Fantastis: Dadan cs diduga kuat melakukan penggelembungan harga modal pada pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya tidak sesuai dengan urgensi kebutuhan riil di lapangan.
Berdasarkan data manifes penyidikan, proyek yang di-markup secara tidak wajar tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik serta 32.000 pasang sepatu dinas di lingkungan BGN. Nilai total komoditas pengadaan yang digelembungkan tersebut dilaporkan menyentuh angka fantastis hingga Rp 1 triliun.
Info Detak.co | Selasa, 09 Juni 2026 
