IBK dan Yayasan Al Falah Sepakati Pengembangan Qurana Centre di Surabaya

Kolaborasi pendidikan Al-Qur’an, wakaf, dan ekosistem digital diarahkan menjadi model pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

SURABAYA — Indonesia Berbagi Kebaikan (IBK) bersama Yayasan Al Falah Ketintang Madani menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengembangkan Qur’ana Centre Al Falah IBK di Rumah Qur’an Al Falah, Jalan Ketintang Wiyata Nomor 84, Surabaya. Kesepakatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (12/10/2026) itu menjadi langkah untuk mengintegrasikan pendidikan Al-Qur’an, pelatihan guru ngaji, wakaf, penggalangan dana, teknologi digital, dan pemberdayaan masyarakat.

PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur IBK, Drs. Slamet Sugianto, dan Ketua Yayasan Al Falah Ketintang Madani, Ir. H. Rooswandi Hidayat, M.Pd. Kerja sama ini menempatkan Rumah Qur’an Al Falah sebagai salah satu proyek strategis pengembangan ekosistem kebaikan yang melibatkan IBK dan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA).

Dokumen kerja sama menyebutkan bahwa pengembangan Qur’ana Centre merupakan kelanjutan dari kegiatan pembelajaran Al-Qur’an, sosialisasi dan pelatihan Metode Qur’ana, pengembangan guru ngaji, serta pengenalan Aplikasi Berbagi Kebaikan yang telah dirintis bersama.

Lebih dari Pusat Pembelajaran

Qur’ana Centre Al Falah IBK dirancang tidak hanya menjadi tempat belajar membaca Al-Qur’an. Pusat ini juga diproyeksikan sebagai lokasi pelatihan guru ngaji, pengembangan tenaga pengajar, pusat dakwah, serta ruang penguatan komunitas dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam skema kolaborasi tersebut, Yayasan Al Falah Ketintang Madani berperan dalam pengembangan pendidikan Al-Qur’an dan Metode Qur’ana, termasuk pelatihan serta penguatan jejaring guru ngaji. IBK berfokus pada pengembangan ekosistem digital, kemitraan, fundraising, dan koordinasi program. Sementara itu, BWA ditempatkan sebagai unsur strategis dalam pengembangan wakaf Al-Qur’an, wakaf produktif, dakwah, dan pemberdayaan.

Integrasi tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat kegiatan pembelajaran dari ruang kelas menuju gerakan sosial yang melibatkan guru ngaji, komunitas, mitra usaha, dan masyarakat.

Guru Ngaji sebagai Penggerak

Salah satu gagasan utama dalam proyek ini adalah transformasi peran guru ngaji melalui tahapan Belajar, Mengajar, Menggerakkan, dan Memberdayakan.

Melalui pendekatan tersebut, guru ngaji tidak hanya diposisikan sebagai pengajar, tetapi juga berpotensi menjadi penggerak komunitas atau Agent Kebaikan. Pengembangan kapasitas dilakukan melalui pelatihan Metode Qur’ana, Training of Trainers, perluasan jaringan pengajar, dan penguatan kegiatan berbasis masyarakat.

Dokumen PKS juga mencatat keterlibatan jejaring mitra, termasuk Galena, dalam kegiatan kolaboratif yang telah berjalan. Pelibatan mitra lain nantinya dapat dilakukan sesuai kebutuhan program dan kesepakatan para pihak.

Menghubungkan Wakaf dan Teknologi Digital

Kerja sama ini turut mengintegrasikan program wakaf dengan pemanfaatan teknologi digital. Aplikasi Berbagi Kebaikan diarahkan menjadi salah satu platform pendukung untuk memperluas edukasi, partisipasi masyarakat, dan pengembangan fundraising.

Dengan pendekatan tersebut, kegiatan pendidikan Al-Qur’an diharapkan dapat terhubung dengan gerakan wakaf Al-Qur’an, wakaf produktif, program sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Namun, pengembangan berbagai program itu tetap membutuhkan perencanaan, tata kelola, dan pembiayaan yang terukur. PKS mengatur agar setiap program yang memerlukan pembiayaan khusus dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), proposal, atau dokumen tertulis. Penerimaan dan pengeluaran kegiatan bersama juga harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menuju Aset Wakaf Produktif

Salah satu agenda strategis yang tercantum dalam dokumen adalah rencana pengambilalihan kepemilikan rumah yang menjadi lokasi Qur’ana Centre melalui skema wakaf. Tujuannya agar lokasi tersebut dapat menjadi aset wakaf yang mendukung keberlanjutan pendidikan Al-Qur’an, dakwah, kegiatan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Meski demikian, rencana tersebut belum dapat dianggap sebagai pengalihan kepemilikan yang telah terealisasi. Dokumen PKS menegaskan bahwa nilai pembiayaan, dokumen kepemilikan, skema wakaf, penetapan nazir atau pengelola wakaf, serta tahapan pelaksanaan harus ditindaklanjuti melalui dokumen legal tersendiri dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Untuk kebutuhan operasional rutin, IBK dapat memberikan iuran sukarela bagi biaya listrik dan kebersihan dengan jumlah maksimal Rp1 juta per bulan. Iuran tersebut tidak bersifat wajib dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan keuangan IBK. Ketentuan ini dibedakan dari pembiayaan pengembangan fisik, peralatan, renovasi, dan rencana pengambilalihan aset.

Dari Ketintang untuk Wilayah Lain

PKS menetapkan tahapan pengembangan mulai dari penguatan kegiatan yang telah berjalan, konsolidasi fungsi Qur’ana Centre, pengembangan guru ngaji dan komunitas, hingga replikasi model ke wilayah lain.

Rumah Qur’an Al Falah Ketintang diharapkan menjadi titik awal pengembangan model pusat pembelajaran Al-Qur’an yang menghubungkan pendidikan, dakwah, wakaf, teknologi digital, fundraising, dan pemberdayaan masyarakat. Model tersebut dirancang untuk diperluas dari Ketintang ke Surabaya, Jawa Timur, hingga wilayah lain di Indonesia.

Perjanjian kerja sama berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis. Evaluasi pelaksanaan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Kesepakatan ini pada akhirnya menempatkan keberhasilan Qur’ana Centre bukan semata-mata pada terselenggaranya kegiatan belajar Al-Qur’an, melainkan pada kemampuan para pihak membangun tata kelola kolaborasi yang amanah, profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Dari Rumah Qur’an Al Falah Ketintang, pendidikan Al-Qur’an diharapkan berkembang menjadi gerakan yang menghubungkan pembelajaran, penguatan komunitas, wakaf, dan pemberdayaan untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.