
Kejaksaan Agung mencopot tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT oleh KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga pejabat tersebut masing-masing Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ketiganya telah dicopot dari jabatannya dan saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nonaktif hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS Kejaksaan sampai memperoleh putusan pengadilan yang inkrah,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (22/12).
Dengan status nonaktif tersebut, Anang menjelaskan ketiganya tidak menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berjalan. Ia juga menegaskan Kejagung tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang ditangani KPK.
Dalam perkara ini, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta sejak menjabat sebagai Kepala Kejari HSU pada Agustus 2025. Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, serta pihak lainnya.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara.
“Dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta.
Info Detak.co | Senin, 22 Desember 2025 
