Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran Diusulkan Bertambah Satu Hari

JAKARTA - Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 Masehi dari sebelumnya 21- 26 April 2023 menjadi 19 - 25 April 2023.

Artinya, jumlah libur Lebaran tahun 2023 bertambah satu hari dari rencana. Apa alasannya?

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, konfigurasi cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diyakini akan terjadi potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada 21 April 2023.

"Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 April. Maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa," kata Menteri Budi Karya selepas rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat kemarin, 25 Maret 2023.

Oleh karena itu, Menhub menegaskan dirinya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan untuk memajukan awal libur cuti bersama dua hari sembari mengurangi satu hari pada akhir, sehingga cuti bersama Lebaran 2023 menjadi berlangsung pada 19-25 April 2023.

"Dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," katanya.

Menteri Budi Karya mengungkapkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam rapat terbatas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," katanya.

Menteri Budi Karya merujuk kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam surat yang yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022 itu, tercantum jadwal libur nasional Idul Fitri 22-23 April 2023 disertai jadwal cuti bersama meliputi 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Menteri Budi Karya menyampaikan bahwa dirinya bersama Kapolri Listyo Sigit menjadi pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Alasannya, kata Budi Karya, adalah terkait pertimbangan manajemen arus mudik.