Ini Alasan Polisi Perbolehkan Pengendara Lewat Bahu Jalan Tol Dalam Kota
Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas I

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengizinkan pengendara roda empat memakai bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi hingga Cawang, dari hari Senin-Jumat pada pukul 18.00-20.00 WIB. Diskresi ini sudah dilakukan Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Februari 2025.

Berdasarkan data dari Jasa Marga, mulai pukul 16.00-22.00 WIB terdapat sekitar sembilan ribu kendaraan yang melintasi Tol Dalam Kota. Lalu, puncak kemacetan lalu lintas saat jam pulang kantor di ruas Tol Dalam Kota terjadi pada pukul 18.00 WIB.

“Ini yang kita lakukan, sehingga diharapkan kepadatan yang terjadi pada jam tersebut bisa sedikit terurai dengan memanfaatkan lajur bahu jalan yang bisa digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. M. Latif Usman, Kamis (27/2/25).

Menurutnya, meski ada diskresi itu, masyarakat tetap harus memprioritaskan bahu jalan tol kepada kendaraan darurat, seperti ambulans hingga pemadam kebakaran apabila kendaraan tersebut lewat.

“Puncak adalah di Pukul 18 sampai dengan 20. Nah ini khususnya Tol Dalam Kota yang dari arah Semanggi sampai ke Cawang, yaitu mulai kilometer 7+500 sampai dengan kilometer 1, kita adakan rekayasa, yaitu penggunaan bahu jalan untuk bisa dilewati,” ungkapnya.