
Presiden Joko Widodo menandatangani sejumlah Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden menjelang masa purnatugasnya pada 20 Oktober 2024.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani sejumlah Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden menjelang masa purnatugasnya pada 20 Oktober 2024.
Adapun aturan tersebut berisi bermacam-macam, mulai dari tunjangan, pembentukan Korps Korupsi di tubuh Kepolisian RI, dan jaminan kesehatan untuk menteri.
Di sisi lain Kepala Negara juga meneken Surat Presiden (Surpres) yang dikirim kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai pemberhentian Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Berikut ini sejumlah aturan yang diteken Presiden Jokowi menjelang purnatugas:
1. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri
Mantan Wali Kota Solo ini membentuk korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Negara sudah menandatangani beleid baru itu pada 15 Oktober 2024. Pembuat kebijakan menyisipkan 1 pasal di antara pasal 20 dan pasal 21 yang mengatur soal Korps Pemberantasan Korupsi.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024,
2. Teken revisi UU yang Tambah Kementerian
Jokowi juga resmi meneken revisi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dikutip dari salinan UU, Jumat (18/10/2024), Jokowi menandatangani UU pada 15 Oktober 2024. Dengan begitu, Presiden Terpilih Prabowo Subianto bisa menambah Kementerian di kepemimpinannya sesuai dengan kebutuhan. Adapun salah satu pasal yang diubah dalam UU tersebut adalah pasal 15.
Dengan beleid baru, jumlah kementerian bisa ditambah sesuai kebutuhan, dari sebelumnya rigid hanya 34 kementerian. "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," tulis ketentuan pasal 15.
3. Beri jaminan kesehatan ke menteri
Menjelang purnatugas, Jokowi juga menerbitkan aturan mengenai jaminan kesehatan bagi para menteri dan sekretaris kabinet (seskab) purnatugas. Kebijakan ini tercantum dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Diketahui, para menteri Kabinet Indonesia Maju akan purnatugas sesaat setelah menteri baru Kabinet Prabowo-Gibran dilantik.
"Untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diberikan bagi menteri negara ketika aktif menjabat, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara," tulis salinan beleid itu.
4. Tunjangan lain
Selain jaminan kesehatan untuk menteri, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memberikan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Kementerian/lembaga.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Jokowi telah meneken sejumlah aturan tunjangan, yang meliputi tunjangan untuk penata mediasi sengketa hak asasi manusia, tunjangan jabatan fungsional untuk auditor manajemen ASN, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Lalu, tunjangan untuk mediator hubungan internasional, tunjangan jabatan fungsional manggala informatika, tunjangan jabatan fungsional kurator kepercayaan, tunjangan untuk analis pengembangan kompetensi ASN, dan tunjangan untuk analis prasarana dan sarana pertanian.
5. PMN untuk Pertamina
Presiden Jokowi juga menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero) mencapai Rp 49,9 miliar. Persetujuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Aturan pun telah diundangkan pada (10/10/2024). Adapun PMN ini diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
6. KEK khusus edukasi hingga pariwisata
Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Jokowi juga telah menetapkan dua KEK baru yaitu KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 pada 7 Oktober 2024.
Kedua KEK ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap perekonomian nasional sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dengan peningkatan lapangan pekerjaan dan inovasi serta berbagai multiplier effect lainnya.
KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten di Kabupaten Tangerang bergerak di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan internasional dengan pengembangan teknologi digital.