
Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap ada pengakuan awal tersangka SNK dan EF melakukan penganiayaan serta penelantaran kepada anak MK di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kenakalan korban menjadi motif penganiayaan itu terus dilakukan.
"Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal," jelas Direktur PPA dan PP Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, Senin (15/9/2025).
Nurul Azizah menjelaskan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh psikologi forensik untuk menggali alasan lain penganiayaan dan penelantaran itu. Nurul Azizah menegaskan, tidak ada yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak.
Saudara kembar MK sendiri, lanjut Nurul Azizah, tidak mendapat kekerasan fisik dari kedua tersangka. Namun, observasi psikologis serta pengumpulan keterangan saksi terus dilakukan untuk mendalami kondisi yang sebenarnya.
"Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak. Fokus kami bukan semata pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak terpenuhi," terangnya.